TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DIKABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DIKABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa untuk terjaminya efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dalam rangka penanganan pascabencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara yang bersumber dari Dana Desa, maka maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 25 B Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 47 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; TERDIRI DARI II PASAL; MENGATUR DAN MERUBAH HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 47 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 25 B Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 4 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018:
1. Ketentuan Pasal 11 ditambah 4 (empat) angka yakni angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 9 sehingga Pasal 11;
2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11 A, sehingga Pasal 11 A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 47 TAHUN 2017
TIDAK ADA
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penghapusan piutang pajak daerah di Kabupaten Lombok Utara sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah maka perlu adanya pedoman mengenai tata cara penghapusan piutang pajak daerah;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH; TERDIRI DARI VI BAB DAN 15 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PIUTANG PAJAK YANG DAPAT DIHAPUSKAN;
3. KEWENANGAN;
4. TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH;
5. KETENTUAN PERALIHAN; DAN
6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2018
PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN SAMAGUNA KECAMATAN TANJUNG KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN SAMAGUNA KECAMATAN TANJUNG KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa, maka telah dilakukan penetapan batas Desa
Persiapan Samaguna Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Samaguna Kecamatan Tanjung
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ;
PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN SAMAGUNA KECAMATAN TANJUNG KABUPATEN LOMBOK UTARA; TERDIRI DARI IV BAB DAN 6 PASAL; MENGATURL HAL-HLA POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2.BATAS DESA PERSIAPAN SAMAGUNA;
3. KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN'
4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 37 Tahun 2018
PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN REMPEK DARUSSALAM KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN REMPEK DARUSSALAM KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa, maka telah dilakukan penetapan batas Desa Persiapan Rempek Darussalam Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ;
PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN REMPEK DARUSSALAM KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA; TERDIRI DARI IV BAB; DAN 6 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BEIRKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. BATAS DESA PERSIAPAN REMPEK DARUSSALAM;
3. KETENTUAN LAIN-LAIN;
4. KETNTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 25 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa serta prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07 / 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 46 Tahun 2017.
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN ANGGARAN 2018; TERDIRI DARI 2 PASAL PERUBAHAN; MENGATUR DAN MERUBAH HAL-HAL POKOK SEBAGAI BEIRKUT:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 angka yaitu angka 3a sehingga Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9;
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4) diubah dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (6), sehingga Pasal 18;
5.Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 19; dan
6. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 47 TAHUN 2017
TIDAK ADA
TIDAK ADA
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 23 Tahun 2018
PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN GUNJAN SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN GUNJAN SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa, maka telah dilakukan penetapan dan penegasan batas Desa Persiapan Gunjan Asri Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Gunjan Asri Kecamatan Bayan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ;
PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN GUNJAN SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA; TERDIRI DARI IV BAB DAN 6 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. BATAS DESA PERSIAPAN GUNJAN ASRI;
3. KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN
4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat