TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH; TERDIRI DARI VI BAB DAN 15 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM; 2. PIUTANG PAJAK YANG DAPAT DIHAPUSKAN; 3. KEWENANGAN; 4. TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH; 5. KETENTUAN PERALIHAN; DAN 6. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat