Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERIZINAN PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, maka dalam
rangka pengendalian usaha pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh perorangan/lembaga/badan usaha maupun kelompok swadaya masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/ M/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2018
PERIZINAN PENGELOLAAN SAMPAH; TERDIRI DARI XI BAB DAN 32 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. IZIN PENGELOLAAN SAMPAH ;
3. PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH IZIN PENGELOLAAN SAMPAH BAGI BADAN USAHA;
4. PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH IZIN PENGELOLAAN SAMPAH BAGI PERSEORANGAN DAN KSM;
5. MASA BERLAKU IZIN;
6. PERUBAHAN IZIN;
7. HAK DAN KEWAJIBAN;
8. PENGELOLAAN PERSAMPAHAN SECARA MANDIRI OLEH MASYARAKAT;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. PERALIHAN;
11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2010 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan dikaitkan dengan tugas, kewewenangan dan tanggungjawab melaksanakan legislasi, anggaran dan pengawasan, merupakan unsur-unsur yang dipertimbangkan dalam menetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Permerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA, yang terdiri atas 27 Pasal dari IV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab III Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab IV Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Tidak Ada
Tidak Ada
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan pangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 536O);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tanbahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ter:.tang Pemerintahan Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, bahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penetapan cadangan pangan;
b. penyelenggaraan cadangan pangan;
c. pelepasan cadangan pangan;
d. pembiayaan penyelenggaraan cadangan pangan;
e. peran serta masyarakat dan
f. pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
tidak ada
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangfuan
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2),
Pasal 1O ayat (21 dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten tombok Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pengarusutamaan Gender, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten lombok Utara Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pengaru sutamaan Gender
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. kelembagaan dan mekanisme kerja PUG;
b. rencana kerja OPD berperspektif gender; dan
c. bentuk dan tata cara pemberian penglrargaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2021
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 dan 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Perangkat Daerah Jo. Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasilikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 99, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (kmbaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan t embaran Negara Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 20O9 Nomor 153, Tambahan lrmbaran Negara Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Peraturan Pemerintah Nomor l8 Tahun 2O16 tentang Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ll4, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O2i tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan t embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
7. Peraturan Presiden Nomor 77 Talrtxt 20 15 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dal Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor451);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten tombok Utara (kmbaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 62), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2L Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (l,embaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 94);
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara, terdiri dari VII Bab dan 25 Pasal, dengan ketentuan Bab Sebagai Beriktut:
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pembentukan
3. Bab III : Susunan Organisai
4. Bab IV : Tugas Dan Fungsi
5. Bab V : Tata Kerja
6. Bab VI : Jabatan
7. Bab VII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
-Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
-tidak ada
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2017
Keluarga, Perlindungan Anak - PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu berupaya untuk menjamin Perlindungan hak asasi manusia bagi Perempuan dan Anak. Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan, sehingga perlu mendapatkan Perlindungan yang optimal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa, Perlindungan Perempuan dan Anak dilakukan dengan memperhatikan agama, adat istiadat, sosial budaya Masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar hak Perempuan dan hak Anak. Prinsip-prinsip dasar Perlindungan hak Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nondiskriminasi; b. kepentingan yang terbaik bagi Perempuan dan Anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; d. penghargaan terhadap pendapat Anak; e. kepastian hukum (Perlindungan terhadap hak korban); f. kearifan lokal; g. keadilan dan kesetaraan gender; h. transparansi; i. akuntabilitas; dan j. keberlanjutan.
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk: a. memberi pedoman kepada Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan kebijakan dan strategi Perlindungan Perempuan dan Anak; b. mencegah terjadinya segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta pelanggaran hak Perempuan dan Anak; c. melindungi dan memberikan pelayanan kepada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; d. memperkuat lingkungan protektif bagi Perempuan dan Anak dari segala bentuk Kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran; e. meningkatkan pemberdayaan terhadap Perempuan dan Anak; dan f. meningkatkan peran Lembaga pemerintah, badan usaha, media dan/atau LSM di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
-
Mekanisme Penyelenggaraan Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak diatur dalam Peraturan Bupati. Tata cara dan prosedur Perlindungan Perempuan dan Anak korban Kekerasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengendalian dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Barang Milik Daerah Berupa Rumah Daerah; Ganti Rugi dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
-
-
65
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019
Hak Asasi Manusia - BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN LEPAS
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara Indonesia sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma dan pemerintah daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Lombok Utara perlu diatur melalui peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2003, UU No. 26 Tahun 2008, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2013, 8. PermenkumHAM No. 10 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk :
a. mewujudkan hak konstitusional setiap masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum;
b. membantu masyarakat miskin terhadap masalah hukum yang dihadapi;dan
c. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum pada setiap masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk :
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah;dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
-
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyaluran dana bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan anggaran bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2021
PENCABUTAN DUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Dua Peraturan Daerah Kabupaten Lombok utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghasilkan suatu peraturan
perundang-undangan yang baik termasuk dalam
pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, sebagaimama telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undalg-Undang Nomor 12 Tahun 201 I
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor Nomor 133 Tahun 2O18 tentarrg
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau
Pejabat Lain, Tata cara pelaksanaan penyelesaian
tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa untuk rnelaksanakan kewenangan
penyelenggaraan urusan kependudukan di daerah,
sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2Ol9 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO6 tentang
Admnistrasi Kependudukan sebagairnana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nornor 23 Tahun 200,6 tentang Adrnini562sl
Kependudukan, petunjuk telanis penyelenggaraan
urusan admnistrasi kependudukan diatur melalui
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan asas kesesuaian antara jenis,
hieraki dan materi muatan sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten l,ombok Utara
Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu
dicabut; e. bahwa berdasarkan pertimbangan ssgagaimsl6
dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Dua
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O06 tentang
Admnistrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 99, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4872);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan I€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O15 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OL6
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Negara Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5934); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2Ol9
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tallun 2O06 tentang Admnistrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2O13 tentamg Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO6 tentang Adrninistrasi Kependudukan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354); Peraturan Menteri Dala:n Negeri Nomor 133 Tahun 2Ol8 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daeratr Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara Atau Pejabat Lain (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 161); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi
Kependudukan Secara Daring (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2O19 Nomor 152);
PENCABUTAN DUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. dengan adanya perubaharr kebijakan pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka
Peraturan Bupati lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati l,ombok
Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara perlu dicabut;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2027
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
11. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 51 Tahun 2021
12. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 52 Tahun 2021
1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 4 bagian, bagian kesatu pengertian, kedua maksud dan
tujuan, ketiga prinsip pemberian, keempat ruang lingkup
2. bab 2 memuat peneripa tpp
3. bab 3 memuat penetapan besaran basic dan kriteria pemberian tpp yang mencakup 2 bagian, bagian kesatu penetapan besaran basic tpp, kedua kriteria pemberian tpp
4. bab 4 memuat penilaian dan pembayaran tpp
5. bab 5 memuat pembiayaan
6. bab 6 memuat pembinaan dan pengawasan
7. bab 7 memuat ketentuan lain-lain
8. bab 8 memuat ketentuan peralihan
9. bab 9 memuat ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat