PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA. Terdiri dari IX Bab, dan 76 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemilihan Kepala Desa, Bab III Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang, Bab IV Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Bab V Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 19, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Lain-Lain, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat