RREGISTRAR NAMA DOMAIN PERANGKAT DAERAH DAN DESA DI LINGKUNGAN PEMER]NTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Registrar Domain Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 9 Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2015 tentarg Registrar Nama Domain
Instansi Penyelenggara Negara, perlu membentuk pedoman
dan tata cara registrar nama domain perangkat daerah dan
ciesa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Seiatan tentang Registrar Nama Domain
Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkuiu Seiatan
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 36 Tahun 1999
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 61 Tahun 2010
PP No. 82 Tahun 2012
Peraturan Menkominfo No. 23 Tahun 2013
Peraturan Menkominfo No. 05 tahun 2015
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
(1) Kepala Desa mengajukan permohonan pendaftaran Nama
Domain kepada Sekretaris Daerah.
(2) Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Desa, Kepada desa harus Melampirkan :
a. surat permohonan Nama Domain Desa;
b. peraturan perundangan yang menjadi dasar
pembentukan pemerintah desa;
c. surat penunjukan Pejabat Nama Domain;
d. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa; dan
e. Surat Keputusan Pengangkatan Aparat Desa.
Nama Domain yang telah disetujui oleh Sekretaris Daerah
diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika
oleh Pejabat Nama Domain yang ditunjuk pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa berhak
menggunakan Nama Domain yang diaktifkan dan bertanggung
jawab atas penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 17 Tahun 2017
PAKAIAN DINAS, ATRIBUT, DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABAPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (3) Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Kepres No. 82 Tahun 1971; Kepres No. 33 Tahun 2009; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Kepmenhub No. 72 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur jenis dan atribut pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Untuk pakaian dinas unit kerja yang memiliki uniform tersendiri akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Bengkulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2017.
Diubah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian dinas Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan menindaklanjuti PP No. 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan serta untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 55 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, penggunaan dana dan pertanggungjawaban BOSDA Tahun Anggaran 2017. BOSDA jenjang pendidikan dasar dan menengah dialokasikan dalam bentuk belanja langsung melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017. Mengenai besaran alokasinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2017
TATA CARA PELAKSANA TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan perlu diatur Tata Beracara Pelaksana Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU No. 04 Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 17 Tahun 2014
PP No. 24 Tahun 2004
PP No. 16 Tahun 2010
PP No. 18 Tahun 2017
Permendagri No 80 Tahun 2015
Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 05 Tahun 2017
Badan kehormatan betugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap Pengaduan atas peristiwa yang di duga dilakukan oleh Anggota DPRD sebagai
suatu pelanggaran disebabkan :
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD ;
b. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD sebagai mana di
maksud dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum ;
c. Melanggar sumpah / janji , Kode Etik, dan / atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Anggota DPRD atau
d. Melanggar peraturan larangan rangkap sebagai mana di atur dalam
ketentuan Perundang-undangan .
Pengaduan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
Badan Kehormatan melakukan verifikasi dalam Sidang yang bersifat tertutup, Pembuktian. Verifikasi Terhadap Pimpinan dan/atau Anggota Badan Kehormatan . Pelaksanaan keputusan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 36 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAn
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
(a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk Pegawai di
lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan perlu
diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf
b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Bengkulu
Selatan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan;
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 05 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 46 Tahun 2011
PP No. 11 Tahun 2017
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 02 Tahun 2007
) Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggarkan
dalamAPBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN BESARAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Bengkulu Selatan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan
(APBDP) Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 56
Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Dana Desa(DD)
dan Alokasi
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 01 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permenkeu No. 50/pmk.07 /2017
Perda No. 23 Tahun 2007
Perda No. 01 Tahun 2016
Perda No.06 Tahun 2017
Perbup No. 56 Tahun 2016
( 1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk
membiayai pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah Desa.
(2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1) mengacu pada prioritas penggunaan
Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, ·
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah
Desa.
(1) Bupati menunda penyaluran Dana Desa dalam
hal:
a. Bupati belum menerima dokumen persyaratan
penyaluran;
b. Terdapat SILPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga
puluh perseratus) di RKD pada akhir tahun
anggaran sebelumnya; dan/atau
c. Terdapat rekomendasi dan atau yang
disimpulkan Aparat Pengawas Fungsional;
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) dilakukan terhadap Dana
Desa Tahap I.
(3) Dalam hal sisa dana RKD tahun anggaran
sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa
yang akan disalurkan ada Tahap I, penyaluran
Dana Desa Tahap I tidak dilakukan.
(4) Dalam hal sampai bulan Agustus tahun anggaran
berjalan sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran
sebelumnya masih lebih besar dari 30%,
penyaluran Dana Desa yang ditunda tidak dapat
disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
(5) Bupati melaporkan Dana Desa yang tidak
disalurkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3)
dan Ayat (4) kepada Kepala KPPN selaku KPA ,
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6) Dana Desa yang tidak disalurkan, tidak dapat
disalurkan kembali pada , tahun anggaran
berikutnya.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
huruf c disampaikan oleh Aparat Pengawas
Fungsional di daerah dalam hal terdapat potensi
atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/
atau penggunaan Dana Desa.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (7)
disampaian kepada Bupati . dengan tembusan
kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa sebelum batas waktu
tahapan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Permenpan-RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014; SE Mendagri No. 061/7737/SJ; Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan program pengendalian graritifikasi dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau melalui UPG. Pelanggaran terhadap Perbup ini akan dikenakan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 24 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan penyempurnaan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No. 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; Perbup No. 31 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup No. 31 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Ketentuan yang berubah yakni ketentuan Pasal 40 yang mengatur tentang prosedur dan persyaratan pengajuan pencairan dana desa tahap kedua dan alokasi dana desa untuk tahap kedua dan ketiga. Ketentuan lain yang berubah yakni ketentuan mengenai format laporan realisasi APBDesa pada semester akhir tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Diubah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 1968, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan BPD dalam Kab. Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa perlu ditetapkan perubahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta besaran tunjangan BPD dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 23 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 58 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perbup Bengkulu Selatan No. 58 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta besaran tunjangan BPD dalam Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu ketentuan Pasal 5 yang mengubah besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi. Mengubah ketentuan Pasal 7 mengenai tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa. Mengubah ketentuan Pasal 8 mengenai tunjangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan secara efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Pergub Bengkulu No. 32 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2018, adalah Dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat