PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan penyempurnaan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No. 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
- UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; Perbup No. 31 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup No. 31 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Ketentuan yang berubah yakni ketentuan Pasal 40 yang mengatur tentang prosedur dan persyaratan pengajuan pencairan dana desa tahap kedua dan alokasi dana desa untuk tahap kedua dan ketiga. Ketentuan lain yang berubah yakni ketentuan mengenai format laporan realisasi APBDesa pada semester akhir tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- Diubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 1968, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
- 7 Hlm
|