TATA CARA PELAKSANA TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan perlu diatur Tata Beracara Pelaksana Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU No. 04 Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 17 Tahun 2014
PP No. 24 Tahun 2004
PP No. 16 Tahun 2010
PP No. 18 Tahun 2017
Permendagri No 80 Tahun 2015
Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 05 Tahun 2017
Badan kehormatan betugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap Pengaduan atas peristiwa yang di duga dilakukan oleh Anggota DPRD sebagai
suatu pelanggaran disebabkan :
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD ;
b. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD sebagai mana di
maksud dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum ;
c. Melanggar sumpah / janji , Kode Etik, dan / atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Anggota DPRD atau
d. Melanggar peraturan larangan rangkap sebagai mana di atur dalam
ketentuan Perundang-undangan .
Pengaduan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
Badan Kehormatan melakukan verifikasi dalam Sidang yang bersifat tertutup, Pembuktian. Verifikasi Terhadap Pimpinan dan/atau Anggota Badan Kehormatan . Pelaksanaan keputusan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2018
penggunaan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning)
ABSTRAK:
a. dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transfran, akuntanbel, efesiensi, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem informasi perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegritas;
b. dalam rangka tindak lanjut rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indinesia dangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, perlu dikembangkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik (E-Planning);
c. berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang dilakukan berbasis pada E-Planning;
1. UU No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 25 Tahun 2004
4. UU No. 17 Tahun 2007
5. UU No. 11 Tahun 2008
6. UU No. 14 Tahun 2008
7. UU no. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 8 Tahun 2008
11. PP No. 12 Tahun 2017
12. Perpres No. 95 Tahun 2018
13. Permendagri No. 86 Tahun 2017
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda No. 07 Tahun 2016
16. Perda No. 09 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur perencanaan pembangunan menggunakan sistem elektronik atau disebut E-Planning yang meliputu: pengelolaan sistem yang terdiri dari pengelola, pengguna dan akses sistem dan mekanisme pengusulan kegiatan yang terdiri dari tahapan pengusulan, kelengkapan administrasi, verifikasi hingga penetapan rencana kegiatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2023
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai;
b. bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan atara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomro 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Peyederhanaan Organisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
17. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1861);
18. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1861);
19. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 406);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 8);
21. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 25);
22. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor Tahun 47 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 47).
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
1. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
2. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Kode Etik PNS
1. UU No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. PP No. 42 Tahun 2004
6. PP No. 53 Tahun 2010
7. PP No. 11 Tahun 2017
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2017
9. Perda No. 23 Tahun 2007
10. Perda no. 9 Tahun 2016
1. Pelaksanaan, Pengendalian dan Pengawasan Kode Etik dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Manajemen PNS.
2. PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud oleh pasal 24, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 43 Tahun 2023
KEWENANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG KEWENANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HASANUDDIN DAMRAH MANNA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pengadaan Barang dan/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
1, Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Inonesia Tahun 2015 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.5/2008 Tentang Pedoman Akutansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010 Nomor 08);
11. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah Manna (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2014 Nomor 17);
12. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 47 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 47);
KEWENANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HASANUDDIN DAMRAH MANNA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pengadaan Barang dan/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 41)
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 4 ayat (3), pasl 5 ayat (3), pasal 34, Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 47 D ayat (9) Permendagri : 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa sebagaimna telah di ubah dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu selatan tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 09 Tahun 1967
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. Permendagri No. 112 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2014
8. Permendagri No. 82 Tahun 2015
9. Permendagri No. 83 Tahun 2015
10. Permendagri No. 110 Tahun 2016
11. Perda No. 01 Tahun 2016
1. Tugas dan kewenangan Penitia pemilihan Kepala desa adalah Merencanakan, mengkoordinasikan dan meyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten.
2. Tugas Dan Kewenangan Penitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten berakhir 30 hari setelah pengucapan sumpah / janji Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepal desa antar waktu sebagaimana telah di ubah peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DALAM KECAMATAN AIR NIPIS KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa dalam Kecamatan Air Nipis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Dalam Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1038);
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DALAM KECAMATAN AIR NIPIS KABUPATEN BENGKULU SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 46 Tahun 2018
kedudukan, susunan organisasi,tugas dan fungsi sekretariat daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. sehubungan dengan berlakunya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur pada bagian Pengadaan Bupati dan Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan, Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Sekretariat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 tahun 2014
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Perpres 16 Tahun 2018
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Permendagri No. 112 Tahun 2018
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/ jasa No. 14 tahun 2018
1. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas menyiapkan perumusan program dan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaa tugas dan fungsi, Pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya pengadaan barang/jasa dan menjabat sebagai Kepala Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan ( Tahun 2013 Nomor 20) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bengkulu selatan ( Tahun 2016 Nomor 08) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4022);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
17. Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembar Negara RI Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembar Negara RI Tahun 2021 Nomor 63);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indoenesia Tahun 2021 Nomor 593);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 6
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkulu
Selatan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015 Nomor 24)
520 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 47 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 20 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2021-2026 Mengubah ketentuan dalam lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2021 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013, Nomor 15);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021–2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 03);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 8).
PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 20)
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat