1. Tugas dan kewenangan Penitia pemilihan Kepala desa adalah Merencanakan, mengkoordinasikan dan meyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten. 2. Tugas Dan Kewenangan Penitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten berakhir 30 hari setelah pengucapan sumpah / janji Kepala Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat