1. Pelaksanaan, Pengendalian dan Pengawasan Kode Etik dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Manajemen PNS. 2. PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud oleh pasal 24, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat