Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Tahun 2022 No. 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamm keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 263 ayat (4) serta Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan
Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2022;
bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka Peraturan Wali Kota Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan ten tang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2021 diubah.
.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyetoran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
disebutkan bahwa Sisa lebih perhitungan anggaran
BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran
berikutnya, kecuali atas perintah Kepala Daerah
disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah
dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan
rencana pengeluaran BLUD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyetoran Sisa
Perhitungan Lebih Anggaran Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) ke Rekening Kas Umum Daerah
Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sisa lebih perhitungan anggaran, akuntansi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2022
RETRIBUSI - RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi pembangunan
dan memperbaiki perekonomian melalui investasi
maka diperlukan pembinaan tenaga kerja asing di
daerah; bahwa penggunaan tenaga kerja asing untuk
memenuhi tenaga terampil dan professional pada
bidang tertentu dan mempercepat alih ilmu
pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan
investasi asing sebagai penunjang pembangunan di
daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum yang ada sehingga perlu
dicabut dan diganti dengan peraturan daerah yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Kedaluwarsa, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kerja Sama Daerah merupakan bagian urusan
pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi
daerah dan tugas pembantuan dengan
mengoptimalkan potensi daerah guna peningkatan
pelayanan publik dan kesejahteraan sosial
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka melaksanakan Kerja Sama
Daerah yang efisien, efektif, sinergi, saling
menguntung dan akun tabel diperlukan pengaturan
Kerja Sama yang berkepastian hukum dan
berkeadilan dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, perlu
pengaturan Kerja Sama Daerah dalam suatu
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Bentuk Kerja Sama
Bab IV Penyelenggaraan
Bab V Sinergi
Bab VI Naskah Kesepakatan Bersama, PKS dan Nota Kesepakatan
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Penyelesaian Perselisihan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar bagi fakir
miskin dan orang tidak mampu serta dalam
mengembangkan sistem perlindungan sosial, diperlukan
upaya nyata dalam penanganan fakir miskin dan orang tidak
mampu; bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi
dimensi dan multi sektoral dengan beragam karateristik,
yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan
yang sistematik terpadu dan menyeluruh dalam rangka
mengurangi beban fakir miskin dan orang tidak mampu; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam sistem
layanan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin
dan orang tidak mampu, maka diperlukan pengaturan
tentang sistem layanan rujukan terpadu untuk penanganan
fakir miskin dan orang tidak mampu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Sistem Layanan dan Rujukan
Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan SLRT
Bab III Jenis Layanan
Bab IV Koordinasi dan Kemitraan
Bab V Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban pembiayaan
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dalam memberian gaji kepada Pendidik
dan Tenaga Kependidikan perlu diberikan Bantuan
Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata
Pekalongan; bahwa agar pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik
dan Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dengan
tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan
yang mengatur pelaksanaannya melalui Peraturan
Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik
dan Tenaga Kependidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, pengelola, penganggaran dan besaran bantua, mekanisme pemberian bantuan jasa kinerja, penggunaan bantua, monitoring dan evaluas, administrasi pertanggungjawa, kewajiban dan sanks, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2021 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan proses
penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah
Daerah sebagai pelaksanaan atas rencana keuangan
tahunan Daerah yang telah disusun guna transparansi
dan akuntabilitas keuangan Daerah berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan landasan
dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kewenangan Daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri dengan
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
1022 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Tahun 2022 No. 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
.
.
1242 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel; bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Permerintah Pusat; bahwa berdasarkan PP no 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Walikota mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perwal Pekalongan tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ; Permendagri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 18. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 72 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pendelegasian, jenis perizinan dan non perizinan, penandatanganan, pelaksanaan perizinan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 40 Tahun 2021 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Arah Kebijakan
Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
melalui Program Sekolah Penggerak dan
Implementasi Kurikulum Merdeka yang berorientasi
pada penguatan kompetensi dan pengembangan
karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang
bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya; bahwa arah kebijakasan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut di atas juga selaras dengan Visi Kota
Pekalongan "Terwujudnya Kota Pekalongan yang
Lebih Sejahtera, Mandiri dan Religius" yang berkaitan
dengan urusan pendidikan dijabarkan pada Misi
kedua yaitu "Mewujudkan SDM yang Religius,
Berkompeten, Produktif guna Menjawab Tantangan
Perubahan"; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka diperlukan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Penggerak dan dukungan Implementasi Kurikulum Merdeka di Kota Pekalongan, yang ditetapkan dalam Peraturan
Walikota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undan.g-Undan.g Dasar
Republik Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 57 Tahun 2021; Perda Kota Pekalongan No 7 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, pelaksanaan dukungan, pendampingan tugas, monitoring dan evaluasi, capaian keberhasilan dukungan, alokasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat