blud - PENYETORAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2022/No.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyetoran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
disebutkan bahwa Sisa lebih perhitungan anggaran
BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran
berikutnya, kecuali atas perintah Kepala Daerah
disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah
dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan
rencana pengeluaran BLUD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyetoran Sisa
Perhitungan Lebih Anggaran Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) ke Rekening Kas Umum Daerah
Pemerintah Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang sisa lebih perhitungan anggaran, akuntansi dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
- 4 hal
|