Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang
cepat, mudah, terintegrasi, tran.sparan, efisien, efektif,
dan akuntabel; bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem
elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, Walikota mendelegasikan
kewenangan pemerintah daerah dal am
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 81 Tahun 2020;
Di dalam Peratuwan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pelimpahan Wewenang
Bab IV Jenis Perizinan dan Non Perizinan
Bab V Penandatanganan
Bab VI Pelaksanaan Perizinan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusutan arsip pada pencipta arsip
dan penambahan khazanah arsip statis di Lembaga
Kearsipan Daerah perlu dilakukan akuisisi arsip statis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis Pemerintah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Prinsip dan Strategi Akuisisi Arsip Statis
Bab IV Penilaian dan Verifikasi Arsip Statis
Bab V Serah Terima Arsip Statis
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 52 Tahun 2020 tentan Standarisasi Biaya Kegiatan dan omorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022
ABSTRAK:
ahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022
dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota
Pekalongan Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Harga Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022 yang merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk PPN. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengadaan barang berpedoman pada harga satuan yang berlaku pada saat pekerjaan/pengadaan dilaksanakan dan tidak melampaui harga tertinggi serta dapat dinegosiasi secara profesional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 52 Tahun 2020 dicabut.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 73 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 24C Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mencabut :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, perlu menata kembali organisasi
dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu melakukan penyesuaian pada kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata
kerja Dinas Kependudukan clan Pencatatan Sipil; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Pekalongan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan ketentuan Peraturan perundangundangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 76 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 93 Tahun 2021
PERWALI Kota Pekalongan No. 45 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja Kota Pekalongan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perkada yang
mengatur mengenai analisis standar belanja ditetapkan
paling lama tahun 2022; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Lampiran Bab II huruf D nomor 1
poin j, Belanja Daerah berpedoman pada analisis standar
belanja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, komponen ASB, Jenis ASB, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2019 dicabut.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat