Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan proses
penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah
Daerah sebagai pelaksanaan atas rencana keuangan
tahunan Daerah yang telah disusun guna transparansi
dan akuntabilitas keuangan Daerah berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan landasan
dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kewenangan Daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri dengan
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang
memuat : a. LRA; b. LPSAL; c. LO; d. LPE; e. Neraca; f. LAK; dan g. CaLK. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
374 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan
usaha merupakan peran serta badan usaha dalam
mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan, kesatuan dan
keadilan dalam pembangunan daerah terhadap
masyarakat dan lingkungan badan usaha
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha dilakukan secara sistematis,
akuntabel dan berkelanjutan dalam mendukung
pembangunan daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan Di Wilayah Kota Pekalongan sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Subjek, Bidang dan Bentuk, Perencanaan dan Pelaksanaan, Forum, Pendanaan, Hak dan Kewajiban Badan Usaha, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Pelaporan dan Evaluasi, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2013 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab Pemerintah
Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat; bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu entitas
ekonomi strategis yang menggerakan percepatan
pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor
perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya
saing, sehingga diperlukan pengelolaan Pasar Rakyat
secara optimal; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4
Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Pasar Rakyat, Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pasar, Perizinan Berusaha, Tata Penempatan di Pasar, Tata Tertib dan Larangan di dalam Pasar, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi, Kewajiban dan Hak Pedagang, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2022
bahwa dalam upaya mewujudkan ruang dan bangunan yang nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan, Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap orang di Daerah dari dampak negatif dan ancaman bahaya atas keberadaan dan penyelenggaraan fungsi jalan, jalan kereta api, jembatan, sungai, saluran irigasi, kolam retensi, dan pantai; bahwa untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dan ancaman bahaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur ketentuan mengenai garis sempadan agar keberadaan dan fungsi jalan, jembatan, jalan kereta api, sungai, saluran, kolam retensi, dan pantai dapat terselenggara secara aman, tertib, serasi, optimal, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan sempadan, pemanfaatan sempadan, penguasaan, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terkait garis sempadan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 dicabut.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan bahan baku yang pemanfaatanya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia; bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada semua yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 pada Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 41, Pasal 50, Pasal 62, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 79, Pasal 93, Pasal 97, Pasal 98,Pasal 99 dan Pasal 101.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 diubah
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Kota Pekalongan Tahun 2023 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
410 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras, dan
seimbang antara kebebasan dan kesetaraan
menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai kemampuan
mengonstruksi realitas sosial memiliki kebebasan dan
tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta
kontrol dan perekat sosial maka penyelenggaraan
penyiaran harus berorientasi pada kepentingan
publik dan diselaraskan dengan nilai agama,
kemanusiaan, moral, keadilan, budaya,dan kesatuan
bangsa, serta mampu mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran
dari teknologi analog ke teknologi digital dan
konvergensi media; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
untuk penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan
teknologi penyiaran, perlu dilakukan penyesuaian
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
terbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sifat, fungsi dan tujuan, pendirian dan perizinan, organisasi, kepegawaian, penyelenggaraan penyiaran, kerjasama, peran serta masyarakat, kekayaan dan pembiayaan, rencana kerja dan anggaran, pertanggungjawaban, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 dicabut.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan dengan berdasarkan pada
demokrasi ekonomi; bahwa penanaman modal merupakan salah satu
faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja,
sehingga perlu diciptakan kebijakan untuk
meningkatkan realisasi penanaman modal dan
kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kota
Pekalongan sebagai daerah yang menarik bagi
penanaman modal; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
untuk penyelenggaraan penanaman modal di daerah,
maka perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan terbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana umum penanaman modal daerah, pengembangan iklim penanaman modal, insentif dan kemudahan penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, perizinan, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, pelayanan terpadu satu pintu, pembinaan dan pengawasan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, penyebarluasan penanaman modal, peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2022
RETRIBUSI - RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi pembangunan
dan memperbaiki perekonomian melalui investasi
maka diperlukan pembinaan tenaga kerja asing di
daerah; bahwa penggunaan tenaga kerja asing untuk
memenuhi tenaga terampil dan professional pada
bidang tertentu dan mempercepat alih ilmu
pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan
investasi asing sebagai penunjang pembangunan di
daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum yang ada sehingga perlu
dicabut dan diganti dengan peraturan daerah yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Kedaluwarsa, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBS dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
491 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat