Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Subjek, Bidang dan Bentuk, Perencanaan dan Pelaksanaan, Forum, Pendanaan, Hak dan Kewajiban Badan Usaha, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Pelaporan dan Evaluasi, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat