Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan sistem penyediaan air minum
menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk untuk menjamin hak setiap orang dalam
mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal
sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih,
dan produktif sesuai dengan Peraturan Perundangundangan; bahwa salah satu wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
pengembangan sistem penyediaan air minum adalah
membentuk Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara
pengembangan sistem penyediaan air minum; bahwa Pemerintah Kota Pekalongan telah membentuk
Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara pengembangan
sistem penyediaan air minum dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 tahun
1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Pekalongan Nomor 7 Tahun 1990 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1975 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah
Tingkat II Pekalongan; ahwa dalam rangka pengembangan kegiatan usaha selain
pelayanan air minum kepada masyarakat, dan penyesuaian
peraturan perundang–undangan, Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf c perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, nama, lambang, tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta lapangan usaha, modal, organ PDAM, dewan pengawas, direksi dan kepegawaian pdam, dana pensiun, asosiasi, penggunaan laba bersih, pembubaran, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1975 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan dunia usaha, serta untuk lebih mendorong
kinerja dalam menghadapi perkembangan perekonomian
perlu dilakukan perluasan cakupan pelayanan Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan; bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pekalongan sebelumnya telah diatur dengan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006 Tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kota Pekalongan, dimana Peraturan Daerah dimaksud
sudah tidak sesuai dengan perkembangan perbankan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum, nama, lambang dan tempat kedudukan, azas , maksud dan tujuan, fungsi, tugas dan usaha, modal, organ bank pekalongan, kewenangan walikota, dewan pengawas, direksi, kepegawaian, dana pensiun dan tunjangan hari tua, perencanaan dan pelaporan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, pembubaran, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan,
kelurahan sebagai salah satu perangkat daerah harus
memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat
secara efektif dan efisien;bahwa guna memberikan pelayanan yang optimal kepada
masyarakat, dalam penggabungan kelurahan perlu
memperhatikan batasan-batasan mengenai jumlah
penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana
dan prasarana pemerintahan; bahwa pengaturan tentang Penggabungan Kelurahan
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penggabungan Kelurahan di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, syarat pembentukan , penggabungan kelurahan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2000 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013
BAHAN TAMBAHAN PANGAN BERBAHAYA - LARANGAN PENGGUNAAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya
ABSTRAK:
bahwa penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak
sesuai dengan persyaratan kesehatan mempunyai
pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap
derajat kesehatan manusia; bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan
tambahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan
kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Larangan Penggunaan Bahan Tambahan
Pangan Berbahaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 9 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, penggunaan BTP, BTP berbahaya, larangan, wewenang, tanggung jawab, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2013,
sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
903/ 144/2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan
Walikota Pekalongan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilakukan agar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan peraturan perundang
undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun
Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2013 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013
bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk
melindungi masyarakat serta memelihara ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan tata kehidupan Kota
Pekalongan yang Bersih, Aman, Tertib, Indah, Komunikatif,
tenteram, serta berdisiplin, diperlukan adanya pengaturan
di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi
masyarakat, serta sarana dan prasarana berikut
kelengkapannya; bahwa pengaturan ketertiban umum sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 2 Tahun 1993 tentang Kebersihan,
Keindahan, Kerapian dan Ketertiban Kotamadya Daerah
Tingkat II Pekalongan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan dinamika masyarakat Kota
Pekalongan sehingga perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban, pembinaan, pengendalian, pengawasan, penertiban, peran serta masyarakat, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1993 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalogan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun
Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013
pajak - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah,
perlu untuk mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Pekalongaan Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 mengenai tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2011 tentang Pajak Restoran, perlu untuk disesuaikan
dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat
terhadap pembangunan daerah melalui penerimaan dari
Pajak Restoran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 9, ayat (3) Pasal 3, penghapusan Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 - 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (3),
Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik
Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2012 Nomor 36 Tahun 2012 Tentang
Penguatan Sistem lnovasi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan
Tahun 2010 - 2015;
Pasa/ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan huruf c) pada Lampiran Bab V, Huruf B, angka 1, penambahan arah Kebijakan pada Lampiran Bab VI, Huruf A, angka 2, pada huruf f, huruf g, dan huruf h masing-masing, penambahan Strategi, pada Lampiran Bab VI, Huruf B, Angka 2, pada huruf g, huruf h, dan huruf i masing-masing, perubahan pada Lampiran BAB IX, huruf B, Tabel 9.6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 diubah.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat