1. merubah Ketentuan angka 2, angka 4, angka 5, angka 7, angka 8, dan angka 12 diubah, angka 16 dan angka 22 dihapus 2. merubah Ketentuan Pasal 9 diubah 3. merubah Ketentuan Pasal 40 diubah 4. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) dihapus 5. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 47 A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat