KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian nomenklatur dan perkembangan norma_ serta penyesuaian prosedur
berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten / Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu) Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1926); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 142).
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, yang terdiri atas 38 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Bab III Kelompok Jabatan Fungsional, Bab IV Tim Teknis, Bab V Pelaksanaan Pelayanan Perizinan, Bab VI Kewenangan Penandatanganan dan Tanggung Jawab, Bab VII Eselonering, Bab VIII Tata Kerja, Bab IX Tata Hubungan Kerja, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan dinamika yang berkembang Pemilihan Kepala Desa maka Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok
Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 162); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten lombok Barat Tahun 2021 Nomor 20).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA, yang terdiri atas II Pasal perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2021
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 16 Tahun 2021
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kabupaten Lombok Barat.
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian nomenklatur dan perkembangan norma. serta penyesuaian prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang = Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 65 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 65 Tahun
2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 4);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
9. Peraturan Menetri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 142).
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 35 Pasal dari VI bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Sususnan Organisasi Tugas dan Fungsi, Bab III UPT dan Jabatan Fungsional, Bab IV Eselonering, Bab V Tata kerja, Bab VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 28 Tahun 2021
PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa mengeluarkan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial, sehingga perlu. adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah Daerah, agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 _ tentang Pengelolaan Zakat (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508); Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Rekomendasi Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten / Kota; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten / Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2012 Nomor 1).
PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA DI LINGKUNGAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 18 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Kewenangan Baznas Kabupaten, Bab IV Tata Cara Pengumpulan Zakat, Bab V Tata Cara Penyaluran Zakat, Bab VI Biaya Operasional UPZ, Bab VII Tata Cara Pengelolaan Infak/sedekah, Bab VIII Tata Cara Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2021
RINCIAN TUGAS , FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas , Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian nomenklatur dan perkembangan norma serta penyesuaian prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/X/2016 tentang Pedoman komenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah;
b. bahwa_ berdasarkan _pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecii Dan Menengah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5987) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanNomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887); Peraturan Menetri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/PER/M.KUKM/X/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1543); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 142).
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 34 Pasal dari VI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Bab III UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional, Bab IV Eselonering, Bab V Tata Kerja, Bab VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2A Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa guna menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diberikan hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat;
b. bahwa dengan mempertimbangan kondisi perekonomian dan memperhatikan hasil kajian terhadap tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
c. bahwa berdasarkan pertimhangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminisiratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombeok Barat Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 149); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 55).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas II Pasal perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Staf Khusus Bupati Lombok Barat
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati selaku unsur penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, perlu dibantu Staf Khusus yang mempunyai kemampuan dan keahlian;
2.bahwa staf khusus dimaksud diharapkan mampu menganalisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan perumusan kebijakan;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Staf Khusus Bupati Lombok Barat;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 12
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lombok Barat tahun 2019
-2024 (LembaranDaerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 169);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (LembaranDaerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Barat Nomor 142);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI STAF KHUSUS
BAB IV TATA KERJA
BABV PERSYARATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII MASA JABATAN
BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 25 Tahun 2021
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat, pada Dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, dengan mengatur susunan, rincian tugas, fungsi, dan tata kerjanya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pengolahan Sampah Terpadu pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia eee 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 142); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 72 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 75).
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 15 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan, Bab iV SUsunan Organisasi, Bab V Tugas dan Fungsi, Bab VI Tata Kerja, Bab VII Kepegawaian dan Jabatan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 29 Tahun 2021
PEDOMAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DALAM PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga Dalam Penyediaan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai amanat Pasal 363 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Peningkatan Pelayanan Publik, daerah dapat mengadakan Kerja Sama Daerah yang di dasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas serta saling menguntungkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyediaan Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 1).
PEDOMAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DALAM PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK, yang terdiri atas 34 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Subjek dan Objek KSDPK, Bab III Dokumen KSDPK, Bab IV KSDPK, Bab V Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, bab VI Naskah Kerja sama, Bab VII Kelembagaan KSDPK, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat