PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA DI LINGKUNGAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 18 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Kewenangan Baznas Kabupaten, Bab IV Tata Cara Pengumpulan Zakat, Bab V Tata Cara Penyaluran Zakat, Bab VI Biaya Operasional UPZ, Bab VII Tata Cara Pengelolaan Infak/sedekah, Bab VIII Tata Cara Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat