PEDOMAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DALAM PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK, yang terdiri atas 34 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Subjek dan Objek KSDPK, Bab III Dokumen KSDPK, Bab IV KSDPK, Bab V Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, bab VI Naskah Kerja sama, Bab VII Kelembagaan KSDPK, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat