PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KERJA SAMA DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMPOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan infrastruktur sebagai penunjang program unggulan daerah maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah;
b. bahwa kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur perlu mendapat payung hukum untuk menjamin kepastian dalam berinvestasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II Dalam DaerahDaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655); Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219); Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam _penyediaan
Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH, yang terdiri atas 6 Angka Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 71 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
• bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
• bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
• bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
• Peratuan Daerah tentang Pelayanan Publik dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan untuk memberikan kepastian hukum 5 dalam hubungan antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam Pelayanan Publik.
• Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Swasta.
• Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumberdaya alam, pariwisata, kependudukan, infrastruktur dan urusan wajib serta urusan pilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Swasta adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN dan atau APBD tetapi ketersediaannya dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. (4) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. pelayanan di bidang pendidikan; dan 6 b. pelayanan di bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
• bagi penyelenggara pelayanan publik yang telah menetapkan Standar Pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini;
• apabila penyelenggara pelayanan publik sedang menyusun Standar Pelayanan maka perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah ini
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Agar Pencegahan korupsi dapat berjalan efektif maka semua praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi
Bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 3 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Perubahan ketentuan pasal 7 tentang
1. Jenis pembayaran yang dikecualikan melalui sistem Pembayaran Non Tunai
2. Bukti Pembayaran harus dibuat dan simpan oleh Bendahara Pengeluaran, bendahara Pembantu, atau Pembantu Bendahara Pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 91 TAHUN 2017
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 96 Tahun 2020
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI KETERMINALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Keterminalan
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi terminal yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan
ekonomi sehingga perlu dilakukan penyesuaian Tarif Retribusi Terminal;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha, maka besarnya Tarif Retribusi Terminal dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Tarif Retribusi Terminal.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II dalam DaerahDaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838); Undang —- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849}; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 _ tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5594); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 4).
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TERMINAL, Yang terdiri dari 4 Pasal atas III Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perubahan Tarif Retrribusi Terminal, Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA, UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja yang berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis;
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 75 Tahun 2016
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT pada Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Lombok Barat
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. UPT Balai Benih Ikan (BBI);
b. UPT Pengelola Kelautan dan Perikanan Wilayah I; dan c. UPT Pengelola Kelautan dan Perikanan Wilayah II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perhubungan sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009
tentang · Penyelenggaraan Perhubungan, Pos dan
Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat
ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali,penyesuaian dan penataan kembali dilakukan
dalam rangka menunjang dan mendorong pertumbuhan
serta pembangunan di semua sektor untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat,penyelenggaraan perhubungan perlu
diintegrasikan dengan sistem lalu lintas dan angkutan
baik darat maupun laut ke dalam satu kebijakan
pemerintah daerah melalui penataan sistem transportasi
yang berbasis pelayanan kepada masyarakat,pertumbuhan dan pembangunan di semua sektor
berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan
masyarakat pada moda transportasi darat dan laut
sehingga diperlukan peranan pemerintah daerah dalam
pengembangan wilayah sesuai potensi bidang
perhubungan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perhubungan,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 ,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 ,
Tujuan penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang am.an, nyaman, selamat,
tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong
perekonomian Daerah, memajukan kesejahteraan
masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan, serta
mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; dan
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
-
-
80
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMELIHARAAN RUTIN PADA INFRASTRUKTUR JALAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan kualitas infrastruktur jalan yang memadai serta untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020-2023, diperlukan program pemeliharaan infrastruktur jalan Kabupaten Lombok Barat
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 38 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 34 Tahun 2006
Perda Nomor 1 Tahun 2007
Permen PU Nomor 13/Prt/M/2011
Ketentuan Umum
Kriteria, Syarat dan Jenis pemeliharaan Infrastruktur Jalan
Sumber Pendanaan
Mekanisme Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Alokasi Anggaran
Kontrak Pekerjaan
Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 24 Tahun 2021
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal i7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 4); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021(Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 Nomor 21).
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 16 Pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 58 Tahun 2019
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam
rangka meningkatkan
pendapatan
desa dan kesejahteraan
b.
masyarakat desa, pemerintah desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa) sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa.
bahwa
untuk menumbuhkembangkan
c.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di setiap
desa, perlu adanya aturan sebagai pedoman
dalam Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa (BUM Desa);
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
se bagaimana
dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
· Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah 105 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 2
Tahun 2015
Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi N omor 3
Tahun 2015
Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 4
Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun
2016
Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 4
Tahun 2017
Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor
16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor
19 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 1 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN SADAN USAHA
MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020
menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peratu.ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
Peratu.ran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 29 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 24) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2019
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat