PEMBENTUKAN,-SUSUNAN,-RINCIAN-TUGAS,-FUNGSI-DAN-TATA-KERJA,-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-(UPT)-PADA-DINAS-KELAUTAN-DAN-PERIKANAN-KABUPATEN-LOMBOK-BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA, UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK: |
- dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja yang berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis;
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 75 Tahun 2016
- Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT pada Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Lombok Barat
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. UPT Balai Benih Ikan (BBI);
b. UPT Pengelola Kelautan dan Perikanan Wilayah I; dan c. UPT Pengelola Kelautan dan Perikanan Wilayah II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
- -
- -
- 9
|