Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. UPT Balai Benih Ikan (BBI); b. UPT Pengelola Kelautan dan Perikanan Wilayah I; dan c. UPT Pengelola Kelautan dan Perikanan Wilayah II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat