PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-LOMBOK-BARAT-NOMOR-91-TAHUN-2017-TENTANG-SISTEM-PEMBAYARAN-NON-TUNAI-DALAM-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- Agar Pencegahan korupsi dapat berjalan efektif maka semua praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi
Bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi.
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 3 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
- Perubahan ketentuan pasal 7 tentang
1. Jenis pembayaran yang dikecualikan melalui sistem Pembayaran Non Tunai
2. Bukti Pembayaran harus dibuat dan simpan oleh Bendahara Pengeluaran, bendahara Pembantu, atau Pembantu Bendahara Pengeluaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 91 TAHUN 2017
- -
- 3
|