PEDOMAN PENCEGAHAN KONFLIK KEPENTINGAN PENGADAAN BARANG JASA DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENCEGAHAN KONFLIK KEPENTINGAN PENGADAAN BARANG JASA DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hubungan pengadaan barang / jasa tidak
terlepas dari interaksi antar pihak baik internal maupun
eksternal saling menjalin hubungan yang harmonis, serasi
dan berkesinambungan dengan tidak melupakan etika dan
prinsip- prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa terkait pengadaan barang /jasa maka hal yang
sering terj adi dalam pelaksanaan tu gas sehari- hari selal u
muncul dan tidak terhindarkan adalah adanya konflik
kepentingan dari satu pihak ke pihak yang lainnya, oleh
sebab itu untuk menjaga hubungan dengan para pelaku
Pengadaan Barang / Jasa, maka perlu diatur hal - hal
yang terkait dengan konflik kepentingan dan tata cara
penyelesaiannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pencegahan Konflik Kepentingan
Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN KONFLIK KEPENTINGAN PENGADAAN BARANG JASA DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Undang-undang Nomor 9 tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 60 Tahun 2019
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDERAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan penggunaan
tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa
buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor
menjadi kartu uji dan tanda uji perlu dilakukan penyesuaian
tarif retribusi kendaraan bermotor;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2011 ten tang
Retribusi Jasa Umum, maka besarnya Tarif Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor dapat ditinjau kembali paling
lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 33 tahun 2004
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 60 Tahun 2022
PEDOMAN CUTI DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM GIRI MENANG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Cuti Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Pedoman Cuti Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 2 Register Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2019 Nomor 83, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 170.
PEDOMAN CUTI DIREKSI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH AIR MINUM GIRI MENANG, Yang terdiri dari 14 Pasal dan V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dan Jenis Cuti, Bab III Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti, Bab IV Ketentuan Lain-lain, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 61 Tahun 2020
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMD Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173).
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH, yang teriri atas 16 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip Etika dan Kebijakan, Bab III Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Bab IV Organisasi dan Kewenangan Direksi, Bab V Pengawasan dan Pelaporan, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 62 Tahun 2021
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Dearah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701); Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 83); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, yang terdiri dari 4 pasal penjabaran perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 63 Tahun 2020
PETA PENETAPAN BATAS DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Sekotong tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 79).
PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH TENTANG PETA PENETAPAN BATAS DESA SEKOTONG BARAT KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri dari V Bab dan 7 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Ruang Lingkup; - Bab III Batas Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong - Bab IV Ketentuan Lain-lain - Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 64 Tahun 2020
PETA PENETAPAN BATAS DESA TAMAN BARU KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Taman Baru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Taman Baru Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 79); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penetapan Desa Persiapan Menjadi Desa Di Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 115).
PETA PENETAPAN BATAS DESA TAMAN BARU KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 7 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang LIngkup, Bab III Batas Desa Taman Baru Kecamatan Sekotong, Bab IV Ketentuan Lain-lain, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 65 Tahun 2020
PETA PENETAPAN BATAS DESA SEKOTONG BARAT KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 79).
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT TENTANG PETA PENETAPAN BATAS DESA SEKOTONG BARAT KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri dari V Bab dan 7 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Ruang Lingkup; - Bab III Batas Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong - Bab IV Ketentuan Lain-lain - Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 66 Tahun 2020
PETA PENETAPAN BATAS DESA KEDARO KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 79).
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT TENTANG PETA PENETAPAN BATAS DESA KEDARO KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri dari V Bab dan 7 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Ruang Lingkup; - Bab III Batas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong - Bab IV Ketentuan Lain-lain - Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat