Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa atau dengan pihak ketiga, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar Desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan akuntabel, sehingga optimalisasi potensi desa dan peningkatan pendapatan asli desa dapat terwujud;
b. bahwa agar pelaksanaan kerja sama antar Desa atau Desa dengan pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah memandang perlu mengatur pelaksanaan kerja sama antar Desa atau kerjasama desa dengan pihak ketiga dalam wilayah Kabupaten Lombok Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk sesuai hasil fasilitasi Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Desa Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Desa (Llembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 122).
KERJA SAMA DESA,yang terdiri atas 33 Pasal dari XIV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup Kerjasama Desa, Bab III Batasan Dan Lingkup Bidang Kerja Sama Desa, Bab IV Badan Kerja Sama Antar Desa, Bab V Tata Cara Kerja Sama, Bab VI Perubahan Dan Berakhirnya Kerja Sama Desa, Bab VII Tenggang Waktu, Bab VIII Penyelesaian Perselisihan, Bab IX Hasil Kerja Sama Desa, Bab X Pelaporan Dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa, Bab XI Pembinaan Dan Pengawasan, Bab XII Pembiayaan, Bab XIII Ketentuan Peralihan, Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2020
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 6 TAHUN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara;
b. bahwa untuk mengatur dan mengurus’ urusan pemerintahan desa, perlu memberikan batasan urusan yang menjadi kewenangan desa, sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah Desa dalam menetapkan dan melaksanakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa serta mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679}; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57177); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037).
KEWENANGAN DESA, yang terdiri atas 22 Pasal dari VIII Bab, yaitu: Bab I Ketentua Umum, Bab II Kewenangan Desa, Tata Cara Penyusunan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Bab IV Pembinaan dan Pengawasan, bab V Pembiayaan, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14A TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, maka Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 14A Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 14A tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); . Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 116) - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14A TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, yang terdiri atas 3 Angka Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 14A
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya, harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan, perlu~ dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 _ tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lemhbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7%, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575}; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614}; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209}; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah {(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 20i1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Noinor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655); Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 83).
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, yang terdiri atas 7 Pasal Perubahan Anggran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
-
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan g. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KERJA SAMA DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMPOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan infrastruktur sebagai penunjang program unggulan daerah maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah;
b. bahwa kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur perlu mendapat payung hukum untuk menjamin kepastian dalam berinvestasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II Dalam DaerahDaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655); Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219); Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam _penyediaan
Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH, yang terdiri atas 6 Angka Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGAJUAN PINJAMAN/UTANG PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat dapat melakukan pinjaman/utang sehubungan dengan kegiatan operasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman/Utang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- PRINSIP UMUM PINJAMAN/UTANG PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
- PERSYARATAN UMUM PINJAMAN PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
- MEKANISME PENGAJUAN PINJAMAN
- PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA, UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT), PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah clibidang kesehatan serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis berupa Pusat Kesehatan Masyarakat;
berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Dinas atau Badan Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk UPTD Kabupaten/ Kata untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang pembentukannya clitetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 58 Tahun 2016
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
-
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 19A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SOM) dalam bentuk peningkatan pertumbuhan Gizi Anak Balita dan Kesehatan Ibu Hamil serta masyarakat yang ada di Kabupaten Lombok Barat pada umumnya, maka dipandang perlu melakukan intervensi pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi;
kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Lombok Barat sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia
kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 hari pertama kehidupan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 201 7
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010
Peraturan Menteri 2269/Menkes/Per/Xl/201 l
Pencegahan dan penanganan stunting dimaksudkan untuk menin gkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyaraka t melalui:
a. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA);
b. Perbaikan pola konsumsi makanan;
c. Perbaikan perilaku sadar gizi;
d. Perbaikan perilaku sadar hidup bersih dan sehat;
e. Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi;
f. Peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
g. Perlindungan sosial bagi bayi/balita, ibu hamil/menyusui dan remaja;
h. Peningkatan sanitasi dan air bersih melalui Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
i. Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas); dan
J. Peningkatan Komunikasi Perubahan Perilaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
-
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 59.A Tahun 2020
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tufoksi UPT BLK Disnaker
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II] dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 142); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 82).
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 14 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan, Bab IV Susunan Organisasi, Bab V Tugas dan Fungsi, Bab VI Tata Kerja, Bab VII Kepegawaian dan Jabatan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat