PEMBENTUKAN,-RINCIAN-TUGAS,-FUNGSI-DAN-TATA-KERJA,-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-(UPT),-PUSAT-KESEHATAN-MASYARAKAT-PADA-DINAS-KESEHATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA, UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT), PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK: |
- untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah clibidang kesehatan serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis berupa Pusat Kesehatan Masyarakat;
berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Dinas atau Badan Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk UPTD Kabupaten/ Kata untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang pembentukannya clitetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 58 Tahun 2016
- Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
- -
- -
- 16
|