MEKANISME-PENGAJUAN-PINJAMAN/UTANG-PADA-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-KABUPATEN-LOMBOK-BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGAJUAN PINJAMAN/UTANG PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat dapat melakukan pinjaman/utang sehubungan dengan kegiatan operasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman/Utang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- - PRINSIP UMUM PINJAMAN/UTANG PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
- PERSYARATAN UMUM PINJAMAN PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
- MEKANISME PENGAJUAN PINJAMAN
- PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 6
|