PERDA Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
desa - tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan pengaturan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa beserta peraturan pelaksanaannya, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
perlu disesuaikan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015;
1. unsur staf perangkat desa
2. pakaian dinas dan atribut perangkat desa
3. peningkatan kapasitas aparatur desa
4. kesejahteraan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Pemalang memiliki kekayaan sumber
daya alam yang memungkinkan dilakukan
pengem bangan terhadap produk pertanian dalam rangka
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pembangunan pertanian khususnya Pertanian
Organik harus mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan preduk erganik yang
memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan
dan sekaligus mendapatkan jaminan atas produk
tersebut tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan sistem pertanian organik, maka
diperlukan pengaturan tentang sistem pertanian organik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian
Organik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan Sistem Pertanian Organik
Bab III Penyediaan Sarana dan Prasarana Produk Pertanian Organik
Bab IV Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik
Bab V Budidaya Pertanian Organik
Bab VI Sarana Produksi dan Pengolahan
Bab VII Tim Penyelenggara Sistem Pertanian Organik
Bab VIII Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab IX Insentif dan Disinsentif
Bab XI Pemasaran Produk Pertanian Organik
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Kerja Sama
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
dalam dalam rangka penyederhanaan prosedur serta penghapusan besaran biaya administrasi pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan perlu disesuaikan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Pemalang No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2016; Perda Kab. Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 23 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tempat pendaftaran Perusahaan, warna Tanda Pendaftaran Perusahaan, kewenangan dan pelimpahan kewenangan penerbitan SIUP, tanggung jawab PD yang membidangi PTSP dalam pendaftaran perusahaan, jangka waktu berlakunya TDP, pembaharuan TDP, perubahan data TDP, pendaftaran ulang perusahaan, penghapusan perusahaan dari daftar perusahaan, TDP yang hilang dan rusak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2010
PERUBAHAN – PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2010 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Kentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 5) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8 A; Diantara BAB V dan BAB VI disisipi 1 (satu) BAB yaitu BAB V A; Ketentuan Pasal 12 diubah; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12 A; Ketentuan Pasal 14 diubah; Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipi 1 (satu) BAB yaitu BAB VIII A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
11 hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2016
PERBUP Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyebutkan ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa menyebutkan bahwa Besaran Alokasi Dasar setiap Desa dihitun dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Kabupaten/Kota dengan jumlah desa di Kabupaten/Kota yang bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/PMK.07/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 1 ditambah angka 18; perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2); perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2011 No.7/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan mineral yang merupakan kegiatan usaha pertambangan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Pemalang, untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan dan pengusahaan potensi mineral secara mandiri, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan pertambangan mineral, sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Asas dan Tujuan, Kewenangan, Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan, WIUP, WPR, Perizinan, Hak dan Kewajiban, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Penghentian Sementara Kegiatan IUP, Berakhirnya IUP dan IPR, Pendapatan Daerah, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, Reklamasi dan Pasca Tambang, Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Surat Izin Pertambangan Daerah, IUP dan IPR yang telah diterbitkan oleh Bupati sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2017/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Naskah Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa guna ketertiban dan kelancaran kerjasama Daerah di Kabupaten Pemalang, perlu pengaturan penandatanganan naskah kerjasama Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Naskah Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kerja sama Daerah
Bab III Penandatanganan Naskah Kerja Sama Daerah
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru, Penilik dan Pamong Belajar Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 menyebutkan bahwa Pemberian TPP bagi Guru yang tidak mendapatkan tunjangan profesi, pamong belajar, dan penilik diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri;
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PermenPAN No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 061-5449 Tahun 2019; Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2016; Perbup No. Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Guru, Penilik dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Prinsip Pemberian TPP, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Pemalang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BANTUAN PANGAN BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA DAN/ATAU BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Bantuan Sosial Beras Sejahtera Dan/Atau Bantuan Pangan Non Tunai Di Kabupaten Pemalang Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan yang menjadi hak setiap warga, membantu masyarakat berpendapatan rendah dan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, perlu adanya kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui Program Bantuan Sosial Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Pemalang Tahun 2018, yang dilaksanakan secara terpadu oleh unsur instansi terkait; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Pemalang Tahun 2018;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 75 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab dari Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Pemalang Tahun 2018 yang terdiri dari Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Penjelasan: 40 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat