Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Guru, Penilik dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Prinsip Pemberian TPP, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat