Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanah
kepemimpinan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat, Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah
selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah; bahwa bcrdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya kecuali
atas pcrintah Kepala Daerah disetorkan sebagian atau
scluruhnva ke Rekening Kas Umum Daerah dengan
mempertimbangkan likuiditas dan rencana pengeluaran
Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri
Dalam Ncgeri Nomor 79 Tahun 2018 tenlang Badan
Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa pengelolaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Urnum
Daeruh diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa dalarn rangka melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah
Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan BLUD dan Pengelolaan Silpa BLUD
Bab III Tata Cara Pengelolaan Silpa BLUD
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Struktural
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Struktural, perlu dicabut dan tidak diberlakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
r
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
2
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DALAM JABATAN STRUKTURAL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan administrasi surat menyurat kepada masyarakat secara cepat, tepat , benar
dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di desa yang baik, transparan dan akuntabel perlu adanya pedoman penyusunan tata naskah dinas pemerintah desa. Untuk menjamin kepastian hukum atas
penyusunan tata naskah dinas pemerintah desa diperlukan pedoman berdasarkan cara
dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2015; Perbup No. 116 Tahun
2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Pemerintah Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian dan penjabat, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Pendelegasian Penandatanganan Naskah dinas dan Penggunaan tinta untuk Naskah dinas, Stempel, Kop Naskah Dinas, Smapul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan dan Pencabutan, Pembinaan dan Pengawasan, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
65 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu pelayanan laboratorium lingkungan , pengembangan fasilitas Hotel Moga dan untuk menciptakan struktur tarif yang mendukung peningkatan pelayanan pasar grosir/ pertokoan, Obyek Wisata Pantai Widuri yang efektif, efesien, akuntabel dan berkeadilan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tentang beberapa ketentuan umum, kewenangan Bupati dan Pejabat terkait pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta perubahan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2010 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antara kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan, maka diperlukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun
Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan Pasal 42 huruf b Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mempunyai tugas dan wewenang membahas dan menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan
Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pengendalian Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
serta Jumlah Komulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4513);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);24. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4577);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2020
PERDA Kab. Pemalang No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
PERDA Kab. Pemalang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perangkat Desa memiliki peran yang penting dan stategis sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. bahwa dengan admava dinamika perubahan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6J Ui dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015,
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2012 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, telah diatur jenis Retribusi Jasa Usaha
yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan potensi yang dimilikinya dan/atau disesuaikan
dengan kebijakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007
Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri atas :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sepanjang tidak diatur dalam Peraturan
Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak saat terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2016/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tambahan Penghasilan
Bab III Penganggaran Tambahan Penghasilan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tambahan Pengasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2017
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2017/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang menyebutkan bahwa kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif dan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (6), Pasal 10 dan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya kemampuan keuangan daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan belanja penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 4 September 2014 Nomor : 170/83/2014; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 22 September 2014 Nomor : 170/63/2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan belanja penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dicabut.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2011 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Pemalang bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Pemalang terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan pascabencana, wilayah Kabupaten Pemalang sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan kerugian lain yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Kabupaten Pemalang, bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pascabencana diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1961; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Prinsip Dan Tujuan, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Kelembagaan, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Peran Lembaga Usaha, Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Internasional, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Pengawasan Dan Pertanggungjawaban, Pemantauan Dan Evaluasi, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2011.
54 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat