Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2016 maka ketentuan mengenai besarnya Nilai Perolehan Air Tanah berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur; b. bahwa kedudukan Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam proses pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diatur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950,UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, yaitu tentang Pajak Air Tanah, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak, Insentif Pemungutan dan Penghargaan Pajak,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa urusan kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
b. bahwa dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas serta rneningkatkan efektivitas,
profesionalisme dan kinerja pelaj anan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, rriaka perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang perlu sesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tann 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasl manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mengatasi maaalah penyebaran Penyakit, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara efektif, efisien, dan cepat berdasarkan prinsip nondiskriminatif,
partisipatif, dan berkelanjutan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan mencegah Penyakit dan menangani penderita agar tidak terjadi perluasan/penularan/ kecacatan/kematian akibat Penyakit melalui Upaya Kesehatan Promotif, Preventlf, Kuratif, Paliatif, Dan Rehabilitatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang baik akan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dari halal agar berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa dengan adanya perkembangan kegiatan berusaha sektor peternakan dan kesehatan hewan di masyarakat, untuk meningkatkan kemudahan dan percepatan pelayanan Perizinan Berusaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan
atas nama Bupati kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektionik yang terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Pemalang No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, mengamanatkan Pemerintah Kabupaten untuk mengatur lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor T Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di
Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah mempunyai peran sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah; bahwa dalam rangka untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan PAD serta guna melayani kebutuhan masyarakat, maka perlu penyesuaian bentuk badan hukum yang sesuai dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan bahwa BUMD yang tujuan utamanya menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan berbentuk Perseroan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Perda Kab Pemalang No 10 Tahun 2011 tentang Perudahaan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf , huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu berdirinya PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (PERSERODA), kegiatan usaha, modal dan saham, organ, rapat komisaris dan direksi, kepegawaian, aset, hak dan kewajiban, perencanaan, oeprasional dan pelaporan, tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, penggabungan, pelebura, pengambilalihan dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan investasi dan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang semakin sejahtera,
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Pemalang,
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang segala bentuk kegiatan menanammodal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penanaman
Modal
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa keuangan daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka tereelenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daeraia sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang- undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
104 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempertegas peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mendorong Badan Permusyawaratan Desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu diatur kembali mekanisme pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa dalam rangl‹a memberikan kepastian hukum terhadap Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, mengamanatkan Pemerintah Kabupaten untuk mengatur lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabtitan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat