Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dilingkungan keluarga dan masyarakat termasuk di daerah konflik dan di tempat kerja, perempuan termasuk kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi, serta belum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan secara optimal, maka untuk menjamin terpenuhinya hak perempuan dan sebagai kelompok rentan dari segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi diperlukan perlindungan terhadap perempuan. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.68 Tahun 1958; UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006; UU No.14 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.1 Tahu 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.24 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan. Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan ini adalah mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, memberikan perlindungan dan pelayanan secara terpadu terhadap perempuan korban kekerasan yang berbasis gender yang terjadi di rumah tangga dan/atau publik di wilayah Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Prinsip dan Tujuan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan, Pendampingan, Peran Serta Masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Tidak ada.
Mekanisme pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Penyelenggaraan layanan secara terpadu dikoordinasikan oleh BPPKB atau nama lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda TA 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 29 November 2016, mak perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini membahas APBD TA 2017 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMUDA, OLAH RAGA DAN
PARIWISATA KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 46), maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Rincian Tugas dan Fungsi
Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Nomor 49).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG RINCIAN TUGAS DAN
FUNGSI DINAS PEMUDA, OLAH RAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pada UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.14 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, berupa Laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan operasional, Laporan Arus Kas, Laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pemerintah No.83 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini yaitu menyatakan bahwa Peraturan Daerah No.10 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah No.10 Tahun 2007. Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Poliklinik KORPRI merupakan wujud nyata upaya peningkatan kesejahteraan anggotanya dalam bidang kesehatan, maka perlu pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Paser;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; Kepres No.82 Tahun 1971
Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan jasa pelayanan kesehatan dan obat-obatan secara gratis dari Pemerintah Daerah kepada PNS, pensiunan beserta keluarganya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser yang bertujuan untuk melindungi dan kemungkinan terjadinya resiko kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Perbup Paser No.23 Tahun 2015
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Paser harus mampu menjamin tercapainya kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan dan kemajuan pembangunan. Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di Kabupaten Paser. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Hak dan Kewajiban, Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Kurikulum, Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, Evaluasi dan Sertifikasi, Pendanaan, Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal yang dikembangkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan mata pelajaran atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pertanggungjwaban pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah/PKBM sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 102 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penambahan dan penggabungan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 103 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 104 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 109 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada Pasal 119 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
54 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf a
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2016 Nomor 14), perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 14);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS
DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KECAMATAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Di Kabupaten Paser masih banyak anak belum mendapatkan perlindungan yang optimal dan belum terpenuhi hak-haknya serta masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi terhadap anak. Padahal anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas mengenai Perlindungan Anak. Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya Asas dan Tujuan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Partisipasi Anak, Kabupaten Layak Anak, Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan dan Koordinasi, Larangan, Sanksi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No. 23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan mengenai tata cara penanganan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11-Pasal 13 diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pengembangan partisipasi anak diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta penyesuaian kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan melihat perkembangan hotel, restoran dan tempat hiburan di Kabupaten Paser sehingga diperlukan aturan terperinci yang disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat inI.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Pasal 5, Pasal 7 ditambah satu ayat yakni ayat (5), Pasal 12 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Pasal 15, dan Pasal 25 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat