Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong
ABSTRAK:
Sejalan dengan dinamika yang berkembang dan mengakomodir aspirasi masyarakat tentang perubahan nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong serta untuk adanya kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali terhadap nomenklatur Kecamatan tersebut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong yang terdiri dari 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 terjadi pergeseran kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan yang menyebabkan saldo anggaran lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, maka perlu Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perpres No.5 Tahun 2010; Perda No.4 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Program Pembangunan Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2015.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS KEGIATAN YANG DIDANAI DARI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati dapat
membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana
Desa sesuai pedoman umum kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Teknis Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa di
Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5669);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 56);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2015;
Peraturan Bupati Paser Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015
Nomor 8);
Peraturan Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015
Nomor 10);
Peraturan Bupati Paser Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Di KabupatenPaser Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015 Nomor 22).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PEDOMAN TEKNIS
KEGIATAN YANG DIDANAI DARI DANA DESA TAHUN ANGGARAN
2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2015.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, maka untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pemungutan retribusi yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Paser perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasar.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.9 Tahun
2007; Perda Kabupaten Paser No.12 Tahun 2012; Perbup Paser No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasar. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2015.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2007.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (6) tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.36 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.13 Tahun 2013; Perbup Paser No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2015 beserta dengan rinciannya. Terdiri dari 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011 Pasal 89 ayat (7) tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 6), perlu menetapkan
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011; Perbup Paser No.38 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Penatausahaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan potensi usaha mikro kecil dan menengah sebagai produsen produk lokal unggulan Daerah,
yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian Daerah, maka perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir. Dalam menjamin tercapainya sasaran pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan
upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan
Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1995; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2013; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.9 Tahun 2014; Permendag No.53/MDAG/PER/12/2008; Permendag No.53/MDAG/PER/8/2012; Permendag No.68/MDAG/PER/10/2012; Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2013; Instruksi Presiden No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Pemasaran Produk Lokal, Penggunaan Produk Lokal, Kemitraan, Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Poliklinik KORPRI merupakan wujud nyata upaya peningkatan kesejahteraan anggotanya dalam bidang kesehatan, maka perlu pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi anggota Korps PegawaiRepublik Indonesia Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Kepres No.82 Tahun 1971; Perda Kabupaten Paser No.5 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pemberian Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Keanggotaan KORPRI, Pelayanan Kesehatan, Audit Keuangan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No.109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, perlu memberikan perlindungan dan jaminan sosial serta peningkatan
kesejahteraan bagi pekerja dalam hal ini Perangkat Desa. Maka, perlu ditetapkan Perbup Paser tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.109 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Peserta, Keanggotaan, Program Jaminan dan Iuran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Sewa Pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka kepastian hukum dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Paser oleh Pihak Lain, maka perlu menetapkan besaran sewa pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penetapan Besaran Sewa Pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Tarif Sewa, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2015.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat