PERDA Kab. Paser No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Selain itu, keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, dilihat dari Nama, Kedudukan, Tujuan maupun Tipe Organisasi dipandang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan saat ini. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Pendirian, Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ PDAM dan Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Ketentuan Tarif, Tanggung Jawab dan Ketentuan Ganti Rugi, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran PDAM, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Ketentuan Pokok Pelayanan, Pemeriksaan, dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990.
Nama dan logo PDAM akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai struktur organisasi dan kepegawaian PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pengaturan ketentuan pokok pelayanan PDAM sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.82 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Pemilihan Kepala Desa, Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan PNS sera Pegawai Swasta/ BUMD/ BUMN/ yang Mencalonkan Diri Sebagai Calon Kepala Desa, Penetapan dan Pengumuman Calon, Pelaksanaan Kampanye, Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Persiapan, Penyelesaian Permasalahan pada Proses Pemilihan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Tugas dan Kewajiban Kepala Desa, Larangan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
50 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dilingkungan keluarga dan masyarakat termasuk di daerah konflik dan di tempat kerja, perempuan termasuk kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi, serta belum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan secara optimal, maka untuk menjamin terpenuhinya hak perempuan dan sebagai kelompok rentan dari segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi diperlukan perlindungan terhadap perempuan. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.68 Tahun 1958; UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006; UU No.14 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.1 Tahu 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.24 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan. Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan ini adalah mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, memberikan perlindungan dan pelayanan secara terpadu terhadap perempuan korban kekerasan yang berbasis gender yang terjadi di rumah tangga dan/atau publik di wilayah Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Prinsip dan Tujuan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan, Pendampingan, Peran Serta Masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Tidak ada.
Mekanisme pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Penyelenggaraan layanan secara terpadu dikoordinasikan oleh BPPKB atau nama lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Di Kabupaten Paser masih banyak anak belum mendapatkan perlindungan yang optimal dan belum terpenuhi hak-haknya serta masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi terhadap anak. Padahal anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas mengenai Perlindungan Anak. Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya Asas dan Tujuan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Partisipasi Anak, Kabupaten Layak Anak, Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan dan Koordinasi, Larangan, Sanksi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No. 23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan mengenai tata cara penanganan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11-Pasal 13 diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pengembangan partisipasi anak diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2016
Kegiatan pembangunan di Kabupaten Paser dapat diselenggarakan secara tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang kota, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Selain itu, penataan bangunan gedung perlu dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur bangunan gedung sebagai dasar bagi upaya penataan bangunan gedung. Maka, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2010; Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Bangunan Gedung. Di dalamnya meliputi Azas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Fungsi Bangunan Gedung (Penetapan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Klasifikasi Bangunan, Perubahan Fungsi Bangunan Gedung), Persyaratan Bangunan Gedung (Persyaratan Administrasi Bangunan, Status Kepemilikan Bangunan Gedung, Ijin Mendirikan Bangunan, Persyaratan Tata Bangunan Gedung, Pengendalian Perencanaan Pembangunan, Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung, Penggunaan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional, Arsitektur Bangunan,Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Keselamatan, Persyaratan Kesehatan, Persyaratan Kemudahan/Aksesibilitas), Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IMB diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan besaran kepadatan dan ketinggian bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan besaran jarak bebas bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan dan tata cara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Pedoman mengenai pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati; Pedoman mengenai pemanfaatan Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai TABG diatur dengan Peraturan Bupati; Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Pasal 6 ayat (1) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalamnya meliputi Hak, Kawasan Tanpa Rokok (Tempat Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Kegiatan Anak-Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum, Sarana Olahraga), Larangan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan persyaratan tanda dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf d, diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan pemerintah berkewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun1990; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.03 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.02 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pengelolaan Limbah. Di dalamnya meliputi Azas, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Sistem Pengelolaan Limbah, Izin Pembuangan Limbah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Tata cara perizinan pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Tata cara perizinan pemanfaatan limbah padat sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Tata cara dan persyaratan permohonan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Susunan keanggotaan Tim Teknis dan tata cara penelitian ditetapkan dan diatur dalam Keputusan Bupati; Penyidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1), memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian dan penaatan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup. Urusan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan perlu pengaturan demi kepastian hukum sehingga siperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalamnya meliputi Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Perencanaan, Inventarisasi Lingkungan Hidup, Penetapan Wilayah Ekoregion, Penyusunan RPPLH, Pemanfaatan, Pengendalian (Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Pesisir dan Laut, dan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan), Pemeliharaan, Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Sistem Informasi, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan dan Pembuktian, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah No.3 Tahun 2004
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis upaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman mengenai penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau perusakan pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
57 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.49 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda kabupaten Paser No.2 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta rinciannya. Terdapat 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Paser diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Paser secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser hingga Tahun 2035. Serta, Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dan perlu disesuaikan dengan visi dan misi Kabupaten Paser hingga Tahun 2025 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser Tahun 2015-2035. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah Perencanaan, Muatan, dan Fungsi RTRW Kabupaten, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Laian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Pasir No.6 Tahun 1999.
Peraturan yang akan Diatur: Ruang udara untuk penerbangan diatur lebih lanjut dalam rencana induk bandar udara; Penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi bersama diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan; Kawasan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Dalam hal penetapan perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan; Perwujudan kawasan permukiman akan diatur dalam rencana rinci tata ruang; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati; Keanggotaan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja badan sdiatur dalam Peraturan Bupati; Pengintegrasian peruntukkan dan fungsi kawasan hutan berdasarkan penetapan Menteri Kehutanan ke dalam RTRW Kabupaten Paser diatur dengan peraturan Bupati.
70 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat