Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Poliklinik KORPRI merupakan wujud nyata upaya peningkatan kesejahteraan anggotanya dalam bidang kesehatan, maka perlu pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Paser;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; Kepres No.82 Tahun 1971
Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan jasa pelayanan kesehatan dan obat-obatan secara gratis dari Pemerintah Daerah kepada PNS, pensiunan beserta keluarganya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser yang bertujuan untuk melindungi dan kemungkinan terjadinya resiko kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Perbup Paser No.23 Tahun 2015
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN DAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA
ABSTRAK:
Untuk membantu meringankan beban masyarakat korban bencana dan memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat akibat bencana, perlu memberikan bantuan secara cepat dan tepat bagi korban bencana sarana dan prasarana perekonomian, perbaikan rumah masyarakat dan fasilitas umum
UU No.27 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang prosedur, persyaratan pemberian santunan korban bencana, persyaratan pemberian bantuan sarana prasarana. mekanisme pemberian santunan, kriteria, kategori besaran bantuan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya;
UU No.27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kab Paser No.11 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I kolom 4 dan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Paser sesuai SiLPA Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I kolom 5 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Paser ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004
Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Peraturan Bupati
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; PP No.77 Tahun 2005; Pergub Kalimantan Timur No.64 Tahun
2015
Peraturan ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Perbup Paser No.1 Tahun 2015
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015 Nomor 6), perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 3688) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunanan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2007), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2014 Nomor 13);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS KEGIATAN YANG DIDANAI DARI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati dapat
membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana
Desa sesuai pedoman umum kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Teknis Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa di
Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5669);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 56);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2015;
Peraturan Bupati Paser Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015
Nomor 8);
Peraturan Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015
Nomor 10);
Peraturan Bupati Paser Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Di KabupatenPaser Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015 Nomor 22).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PEDOMAN TEKNIS
KEGIATAN YANG DIDANAI DARI DANA DESA TAHUN ANGGARAN
2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2015.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengeloaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak, perlu dilakukan penataan dan pengelolaan perpajakan Daerah khususnya Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Paser No.38 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tata Cara Pengeloaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Objek Pajak dan Pendaftaran Objek Pajak, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Dasar Pengenaan,Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Pajak, Pengurangan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanski Administrastif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan akan membayar kepada Puskesmas secara kapitasi dan non kapitasi. Dalam rangka pemanfaatan dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan kepada Puskesmas untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Paser, tersebut perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permenkes No.71 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan, Mekanisme Pengelolaan Dana, Rincian Penggunaan Dana, Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit sangat perlu ditopang oleh sistem Remunerasi berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Azas, Hak, dan Kewajiban, Sumber Pembiayaan, Kelompok Penerima Remunerasi, Gaji dan Tunjangan, Penggajian, Tunjangan, Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan, Distibusi Insentif, Indexing, Kriteria Penilaian Kinerja, Merit, Bonus, Tunjangan, Lain-Lain, Sanksi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Peraturan yang Diatur: Honorarium Jabatan Tenaga Fungsional seperti Komite Medik, Kepala Instalasi, sub komite, Koordinator, Kepala Ruangan diatur tersendiri berdasarkan ketetapan pemimpin BLUD.
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat