a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, serta pelaksanaan fungsi – fungsi pemerintahan, maka kelurahan sebagai perangkat daerah terbawah dituntut mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kelurahan.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Nomor 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. PEMBIAYAAN; 4. KEUANGAN; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN LAIN – LAIN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2018.
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Badung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH; 3. KETENTUAN PERALIHAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
Keputusan Bupati Badung Nomor 4412 Tahun 2000 tentang Rincian Kewenangan Kabupaten Badung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaringan Utilitas Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan
di wilayah Kabupaten Badung sejalan dengan
perkembangan kebutuhan masyarakat akan fasilitas
utilitas, telah mendorong pembangunan jaringan utilitas
sehingga untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan
menjaga kelestarian lingkungan maka perlu keterpaduan
dalam penempatan jaringan utilitas di wilayah Kabupaten
Badung dengan berlandaskan pada prinsip Tri Hita
Karana;
bahwa keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah
tujuan pariwisata memerlukan infrastruktur jaringan
utilitas yang terintegrasi guna memberikan pelayanan
secara maksimal kepada masyarakat dan wisatawan
dengan mempertimbangkan fungsionalitas dan estetika
infrastruktur secara optimal;
bahwa dalam rangka kepastian hukum, memberikan
jaminan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta
kelestarian lingkungan, perlu adanya regulasi mengenai
penyelenggaraan jaringan utilitas di Kabupaten Badung;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 02/ PRT/M/ 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM 2. PERENCANAAN PENEMPATAN JARINGAN UTILITAS 3. PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN RELOKASI
JARINGAN UTILITAS 4. JAMINAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN PEMELIHARAAN 5. PEMANFAATAN SARANA JARINGAN UTILITAS TERPADU 6. IZIN PENEMPATAN JARINGAN UTILITAS 7. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 8. PENGADUAN MASYARAKAT 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia, pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata Kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
10. Peraturan Pemcrintah Nomor 9 Tahun 2014
11. Peraturan cmcrintah Nomor 71 Tahun 2019
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
13. Peraturan Presiden Nom or 39 Tahun 2019
14. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
-Bab I: Ketentuan umum
-Bab II: Kedudukan
-Bab III: Kewenangan
-Bab IV: Mekanisme
-Bab V: Prinsip satu data daerah
-Bab VI: Pengelolaan
-Bab VII: Penyelenggaraan
-Bab VIII: Kerja sama dan kemitraan
-Bab IX: Peran masyarakat dan dunia usaha
-Bab X: Insentif dan disinsentif
-Bab XI: Larangan dan sanksi
-Bab XII: Pendanaan
-Bab XIII: Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Isi 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2172/01-F/HK/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Perbekel dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Besaran Penghasilan Tetap Perbekel dan Perangakat Desa dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
BESARAN PENGHASILAN TETAP PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BADUNG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
a. Keputusan Bupati Badung Nomor 1656/01/HK/2014 tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan kepada Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur Desa, Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat, Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas di Kabupaten Badung; dan
b. Keputusan Bupati Badung Nomor 1771/01/HK/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Badung Nomor 1656/01/HK/2014 tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan kepada Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur Desa, Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat, Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas di Kabupaten Badung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sIstem pendidikan;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, orang tua dan masyarakat;
c. bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 162 / U / 2003; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. FUNGSI DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PEDIDIKAN; 6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN; 7. KURIKULUM; 8. PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN; 9. BAHASA PENGANTAR; 10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; 11. PRASARANA DAN SARANA; 12. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI; 13. PENDANAAN; 14. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN; 15. PENJAMINAN MUTU; 16. PERAN SERTA MASYARAKAT; 17. KERJASAMA; 18. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 19. SANKSI ADMINISTRASI; 20. PENYIDIKAN; 21. KETENTUAN PIDANA; 22. KETENTUAN PERALIHAN; 23. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
-
75
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN BENDEGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2016
mengatur tentang ketentuan umum, strategi perlindungan dan pelestarian bendega, pemberdayaan bendega, pembinaan/pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Insfektorat
ABSTRAK:
a. Bahwa Insfektorat Daerah Mempunyai peranan penting dalam melaksanakan fungsinya membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas Perangkat Daerah;
b. Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomer 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomer 73 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomer 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi ;
c. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Insfektorat;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomer 18 tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
7. Peraturan Daerah Nomer 20 Tahun 2016
8. Peraturan Bupati Nomer 33 Tahun 2021
Pasal 1 Ketentuan Umum
pasal 2 Tugas Pokok dan Fungsi pada ayat (1)
Pasal 17 Peraturan Bupati mulai Berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
URAIAN TUGAS INSFEKTORAT
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2017
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa semakin berkembangnya toko swalayan dengan pemodalan yang besar menyebabkan terdesaknya aktifitas pasar rakyat dan untuk menciptakan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan toko swalayan dengan pasar rakyat, toko eceran tradisional sehingga dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan dilakukan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan usaha dan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomer 112 Tahun 2007; PerMenDagri Nomor 20 Tahun 2012; PerMendag Nomor 53/M-DAG/PER/9/2012; PerMendag Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 PerMendag Nomor 35/M-DAG/7/2013; PerMendag Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; PerMendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; PerdaProv Bali Nomor 16 Tahun 2009; PerdaKab Badung Nomor 26 Tahun 2013.
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan;
3. Jam Kerja;
4. Persyaratan Perdagangan Antara Pemasok Dengan Toko Swalayan;
5. Kemitraan;
6. Pengelolaan Pasar Rakyat;
7. Peran Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan;
8. Perizinan;
9. Pelaporan;
10. Larangan;
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Sanksi Administratib;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat