URUSAN-PEMERINTAHAN-YANG-MENJADI-KEWENANGAN-KABUPATEN-BADUNG
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Badung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Badung.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH; 3. KETENTUAN PERALIHAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
- Keputusan Bupati Badung Nomor 4412 Tahun 2000 tentang Rincian Kewenangan Kabupaten Badung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8
|