BESARAN-PENGHASILAN-TETAP-PERBEKEL-DAN-PERANGKAT-DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Perbekel dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Besaran Penghasilan Tetap Perbekel dan Perangakat Desa dengan Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
- BESARAN PENGHASILAN TETAP PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BADUNG
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
- a. Keputusan Bupati Badung Nomor 1656/01/HK/2014 tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan kepada Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur Desa, Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat, Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas di Kabupaten Badung; dan
b. Keputusan Bupati Badung Nomor 1771/01/HK/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Badung Nomor 1656/01/HK/2014 tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan kepada Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur Desa, Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat, Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas di Kabupaten Badung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4
|