Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran dan Penetapan Pencapaian Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu Menjabarkan dan Menetapkan Pencapaian Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran dan Penetapan Pencapaian Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2013; . Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2016.
PENJABARAN DAN PENETAPAN PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PER TRIWULAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dibutuhkan partisipasi masyarakat melalui survei;
b. bahwa dalam rangka memudahkan interprestasi dan obyektifitas hasil survei, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan survei;
c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN SASARAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. TEKNIK; 5. PELAKSANAAN; 6. HASIL; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan publik maka perlu dilakukan penetapan Unit Layanan Pengadaan yang menjalankan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten Badung yang mengalami perubahan organisasi sebagai konsekuensi diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Badung Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Badung, tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan perubahan organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali mengenai Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Badung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Layanan Pengadaan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014; Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN; 4. SUSUNAN ORGANISASI; 5. KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN; 6. PELAKSANAAN; 7. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 8. EVALUASI DAN PELAPORAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Badung Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang besaran tunjangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung Dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dengan adanya pembagian urusan tersebut terjadi pengalihan kewenangan dalam pelayanan perizinan dan non perizinan;
b. bahwa dengan berlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka tugas dan fungsi pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Bupati Badung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, oleh karena itu guna kelancaran pelaksanaan pemberian perizinan dan non perizinan perlu melakukan pengaturan kembali mengenai pelimpahan kewenangan dalam perizinan dan non perizinan;
d. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu Pemberian Mandat dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dalam Perizinan dan Non Perizinan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat dari Bupati Badung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Badung Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Untuk Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan untuk Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. UANG PERSEDIAAN; 3. PENGGUNAAN DANA UANG PERSEDIAAN; 4. GANTI UANG PERSEDIAAN; 5. TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat