Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan, Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu Di Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung hal mana telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu oleh Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata serta merupakan kawasan khusus pariwisata di Indonesia memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur menara telekomunikasi terpadu yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.214/AU.403/PHB -87; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 / PER / M.KOMINFO / 03 / 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sIstem pendidikan;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, orang tua dan masyarakat;
c. bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 162 / U / 2003; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. FUNGSI DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PEDIDIKAN; 6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN; 7. KURIKULUM; 8. PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN; 9. BAHASA PENGANTAR; 10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; 11. PRASARANA DAN SARANA; 12. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI; 13. PENDANAAN; 14. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN; 15. PENJAMINAN MUTU; 16. PERAN SERTA MASYARAKAT; 17. KERJASAMA; 18. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 19. SANKSI ADMINISTRASI; 20. PENYIDIKAN; 21. KETENTUAN PIDANA; 22. KETENTUAN PERALIHAN; 23. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
-
75
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Badung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH; 3. KETENTUAN PERALIHAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
Keputusan Bupati Badung Nomor 4412 Tahun 2000 tentang Rincian Kewenangan Kabupaten Badung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan serta dalam rangka pemberdayaan dan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumber daya pembangunan serta sumber daya alam secara terencana, teratur, dan terukur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Nomor 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PEMBENTUKAN; 3. MAKSUD DAN TUJUAN; 4. KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWAJIBAN; 5. KEPENGURUSAN; 6. TATA KERJA; 7. SUMBER DANA; 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2008
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, serta pelaksanaan fungsi – fungsi pemerintahan, maka kelurahan sebagai perangkat daerah terbawah dituntut mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kelurahan.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Nomor 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. PEMBIAYAAN; 4. KEUANGAN; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN LAIN – LAIN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2018.
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Hiv Dan Aids
ABSTRAK:
a. bahwa HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa perkembangan HIV dan AIDS di Kabupaten Badung jumlah kasusnya terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS; 3. KOMISI PENANGGULANGAN AIDS; 4. PERAN SERTA MASYARAKAT; 5. PEMBIAYAAN; 6. PEMBINAAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN; 7. SANKSI ADMINISTRASI; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat ( 4 ) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 950/01-H/HK/2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentangAPBD Tahun Anggaran 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk mengatur tentang keuangan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; 3. KEUANGAN DESA; 4. SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA; 5. PELAKSANAAN ANGGARAN; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten Dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan Pasal 212 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa yang merupakan dana perimbangan dan diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA; 3. PELAKSANAAN ANGGARAN; 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5. SANKSI; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa dan guna lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
-
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat