1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS PEMBENTUKAN; 3. MUATAN MATERI; 4. PERENCANAAN PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENGESAHAN, DAN PENETAPAN; 5. PENYEBARLUASAN; 6. PARTISIPASI MASYARAKAT; 7. PENYAMPAIAN PERATURAN DESA; 8. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat