Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2007

Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS PEMBENTUKAN; 3. MUATAN MATERI; 4. PERENCANAAN PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENGESAHAN, DAN PENETAPAN; 5. PENYEBARLUASAN; 6. PARTISIPASI MASYARAKAT; 7. PENYAMPAIAN PERATURAN DESA; 8. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
19 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2007
Tanggal Berlaku
19 Desember 2007
Sumber
LD.2007/No.15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan