RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBAR DAERAH SULAWESI SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiUtara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4279).
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5333)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358)
10. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor456)
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi SulawesiSelatan Nomor 269;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274)
BAB I KETENTUAN
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII TATA CARA PERPANJANGAN IMTA
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII KEBERATAN
BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVI KEDALUWARSA
BAB XVII PEMANFAATAN
BAB XVIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XX SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXI PENYIDIKAN
BAB XXII KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2015
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Inang Matutu pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Inang Matutu; berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 060/7946/SJ Tanggal 7 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk UPT Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Inang Matutu, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2020
pedoman penetapan indeks "k" dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan mitra
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2020/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENETAPAN INDEKS "K" DENGAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN MITRA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan pembelian tandan buah buah segar produksi perkebunan perlu pedoman dalam menetapkan indeks "K" dan harga pembelian tandan buah segar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KH.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kepala Sawit Produksi Perkebun, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan harga pembelian tandan buah segar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan Indeks "K" dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebun Mitra;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/ Permentan /OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 1180);
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikat Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 432);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TATA CARA PENETAPAN INDEKS "K"
BAB III: PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TBS KELAPA SAWIT PRODUKSI PERKEBUNAN MITRA
BAB IV: KEMITRAAN PENGOLAHAN DAN PEMBELIAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PERKEBUNAN MITRA
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII: PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
-
-
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2014
PEMBANGUNAN KAWASAN DESTINASI WISATA BAHARI DI PULAU LAE-LAE KOTA MAKASSAR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Kawasan Destinasi Wisata Bahari di Pulau Lae-Lae Kota Makassar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi
pulau dan pantai Lae-Lae yang merupakan bagian dari
kawasan strategis pariwisata daerah Makassar dan
Sekitarnya sebagai daerah tujuan wisata unggulan nasional,
maka perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan daya saing
produk wisata dibutuhkan upaya pembangunan industri
pariwisata daerah, utamanya dalam bentuk usaha daya tarik
wisata dan usaha wisata bahari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembangunan Kawasan Destinasi Wisata
Bahari di Pulau Lae-Lae Kota Makassar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto UndangUndang
Nomor
13
Tahun
1964
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan
dan
Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan
- 2 -
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
- 3 -
Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5603) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan
Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5870);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
- 4 -
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk
dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5160);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5262);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6133);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6215);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negeri Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1138);
- 5 -
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017
tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2030
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 280);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau
Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 302);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN
BAB III
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
NOMOR 14 TAHUN 2021
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2018
ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA MAPPAKASUNGGU PADA DINAS SOSIAL PROVINSI SULAWESI SELATAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia Mappakasunggu pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia Mappakasunggu; berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis
dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 060/7946/SJ Tanggal 7 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk UPT Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia Mappakasunggu, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Seroja pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Seroja; berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 060/7946/SJ Tanggal 7 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk UPT Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Seroja, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun 2014
Peratutran gubernur tentang badan koordinasi penanaman modal daerah provinsi sulawesi selatan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 154 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2013, maka telah dibentuk Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tu Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktura! Pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diub dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2010;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan kondisi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu dilakukan penyesuaian sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut pada huruf a, perlu ditinjau untuk diganti; \
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235,
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 tahun 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 6);
Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kepala Badan, Sekertariat, Bidang Pengembangan Penanaman Modal, Bidang Promosi Penanaman Modal, Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Bidang Pengendalian Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2010
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2020/No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu menata kembali susunan organisasi serta tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
KEDUDUKAN;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Perizinan Terdapu Pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, maka dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu dilakukan penyerasian dengan mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Reopublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 11);
8. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Jabatan Struktual pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 40);
- Pasal yang diubah dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2008
- Tugas Pokok dan Fungsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat