Perubahan peraturan gubernur sulawesi selatan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Perizinan Terdapu Pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, maka dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu dilakukan penyerasian dengan mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Reopublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 11);
8. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Jabatan Struktual pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 40);
- - Pasal yang diubah dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2008
- Tugas Pokok dan Fungsi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
- 7 Halaman
|