- Pasal yang diubah dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2008 - Tugas Pokok dan Fungsi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat