Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/No.12, TLD No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah dan Penyertaan ModaPemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum dalam
rangka Penyelesaian Hutang
Perusahaan Daerah Air Minum kepada
Pemerintah secara Non Kas maka
perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Barru tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Pada Pihak Ketiga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 tahun
2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
10.Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
16.Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2012
tentang Hibah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112);
19.Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor
31/PMK.05/2016 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelesaian
Piutang Negara yang Bersumber
dari Penerusan Pinjaman Luar
Negeri, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan
Daerah pada PDAM (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 280);
20.Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah dan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum
dalam rangka Penyelesaian Hutang
Perusahaan Daerah Air Minum
kepada Pemerintah secara Non Kas
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1101);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 9 Tahun 1991 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat
II Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Barru
Tahun 1992 Nomor 4 Seri D);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Perlindungan
Investasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2009
Nomor 1);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Pada Pihak Ketiga
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 17);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak
Ketiga.
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah
disetor kepada PDAM dari Tahun Anggaran 2002
sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar
Rp.46.057.171.000.- (Empat puluh enam milyar
lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu
ribu rupiah)
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Pemerintah Daerah melakukan penambahan
Penyertaan Modal kepada PDAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 3.922.468.000
(Tiga milyar sembilan ratus dua puluh dua juta
empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
yang bersumber dari Dana Hibah Non Kas
Pemerintah Pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak
Ketiga.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD NO.293
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.291
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah.
berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
perlu dilakukan secara efisien dan efektif dengan
memperhatikan aspek kebutuhan Daerah, pelayanan
publik dan peningkatan daya saing Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
ndang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah .
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.287
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumberdaya manusia yang berdaya saing, demokratis dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 80 Tahun 2013; Permendikbud No. 36 Tahun 2014; Permendikbud No. 59 Tahun 2014; Permendikbud No. 60 Tahun 2014; Permendikbud No. 61 Tahun 2014; Permendikbud No. 62 Tahun 2014; Permendikbud No. 63 Tahun 2014; Permendikbud No. 68 Tahun 2014; Perda Prov. Sulsel No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Sulsel No. 3 Tahun 2015; Perda Prov. Sulsel No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulsel No. 11 Tahun 2009; Perda Prov. Sulsel No. 6 Tahun 2012; Perda Prov. Sulsel No. 10 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulsel No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Sulsel No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup pengaturan, asas, maksud, tujuan, sasaran dan prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan. Diatur tentang kewenangan provinsi, kurikulum muatan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan, pembinaan dan pengawasan, jenis, sumber dan sasaran pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2015
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBAR DAERAH SULAWESI SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiUtara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4279).
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5333)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358)
10. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor456)
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi SulawesiSelatan Nomor 269;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274)
BAB I KETENTUAN
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII TATA CARA PERPANJANGAN IMTA
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII KEBERATAN
BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVI KEDALUWARSA
BAB XVII PEMANFAATAN
BAB XVIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XX SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXI PENYIDIKAN
BAB XXII KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2015
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.284
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
memperhatikan ketentuan Pasal 3 huruf e Undang–
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menyatakan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan, diselenggarakan dengan
meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai
daya dukung Daerah Aliran Sungai di Provinsi
Sulawesi Selatan saat ini menunjukkan kecenderungan yang
semakin menurun yang dicirikan oleh terjadinya banjir,
kekeringan, tanah longsor, erosi, dan sedimentasi yang dapat
menyebabkan terganggunya perekonomian, tata kehidupan
masyarakat dan lingkungan hidup
dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan urusan
Pemerintahan Bidang Kehutanan pada Daerah Provinsi
berwenang melaksanakan pengelolaan Daerah Aliran Sungai
lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah
Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan
Ekosistemnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014
tentang Konservasi Tanah dan Air
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun
1996 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk
Dan Tatacara Peranserta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun
1998 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian
Alam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2004 tentang Perencanaan Kehutanan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2004 tentang Perlindungan Hutan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun
2008 tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.42/Menhut-II/2009 tentang Pola Umum, Kriteria dan
Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.59/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Penetapan Batas
Daerah Aliran Sungai
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penetapan
Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2013 tentang Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.17/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemberdayaan
Masyarakat dalam Kegiatan Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009-2029
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan
Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
PENGELOLAAN DAERAH
ALIRAN SUNGAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
49
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012-2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, dengan Peraturan
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2102), Jo Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5243);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5 );
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 239) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 240);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 11);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2011 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2010, Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Derah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2014, Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 274);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013-2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013-2018 (
439 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.283
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282 dan Pasal
297 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencanaan
Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 – 2028
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 – 2028
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2008 - 2028
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
PERATURAN
DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2008 - 2028
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Maros yang baik, tertib, tenteram,
nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan
dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat yang mampu
melindungi warga/masyarakat dan prasarana beserta
kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat
yang cerdas, modern, dan religius
penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam
pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
LaluLintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Pemerintah
Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Tahun
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Tahun
| 4
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2014 tentang Pelayanan Publik
KETERTIBAN UMUM DAN
KETENTRAMAN MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pada PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
memperhatikan PT. Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebagai salah satu
pelaku ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan
dan penguatan struktur ekonomi daerah, meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesejahteraan
masyarakat perlu adanya landasan hukum yang kuat
dalam pengembangannya agar sejalan tuntutan
perubahan;
dengan realitas penurunan komposisi saham
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT.
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat, maka perlu mereposisi untuk kembali
pada kepemilikan saham mayoritas minimal sebesar 51
%.
Pasal 18 ayat (6), Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang- Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingka1 Sulawesi Selatan
2
Tenggara dan Darah Tingkat 1 Sulawesi Selatan Utara
Tengah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang
Bank Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
BPD Sulawesi Selatan dari Perusahaan Daerah (PD)
menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPD Sulawesi Selatan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
PENGENDALIAN
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
SULAWESI SELATAN PADA PT. BANK PEMBANGUNAN
DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat