Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga. (1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah disetor kepada PDAM dari Tahun Anggaran 2002 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.46.057.171.000.- (Empat puluh enam milyar lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 3.922.468.000 (Tiga milyar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Hibah Non Kas Pemerintah Pusat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat