Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
Kabupaten Bone, diperlukan pengetahuan,
pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan
masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup
sehat;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan
Tanpa Rokok di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan
Tanpa Rokok
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1959 Nomor 74, Tambahan lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20. Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 165 Tahun 1999 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan
", Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5058);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 36 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4276);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
",
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2014 Nomor 13);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
BAB Ill
HAK DAN KEWAJIBA
BAB IV
KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV
KAWASAN TANPA ROKOK
BABVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pengadaan
Barang/ Jasa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan
tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil
Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk
memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan
Keputusan Bupati tentang Pedoman Tata cara
pengadaan barang/ jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Talmn 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pemndang-undangan ~
Mengingat
a. bahwa untuk melaksanakan Pengadaan
Barang/ Jasa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan
tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil
Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk
memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan
Keputusan Bupati tentang Pedoman Tata cara
pengadaan barang/ jasa di Desa;
Menimbang
BUPATI BONE,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERATURANBUPATIBONE
NOMOR 33 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
BUPATIBONE
PROVINSISULAWESISELATAN
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 ·Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2171);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Tentang Desa), (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Lembaran Ne_e;ara
Republik Indonesia Nomor 5539);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
13. Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 t/ ./
Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGADAAN BARANG / JASA MELALUI SW AKELOL
BABV
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VI
PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN SERAH TERIMA
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
NOMOR 33 TAHUN 2015
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 32 Tahun 2015
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka konsistensi pelaksanaan
program dan kegiatan serta kelancaran
penyusunan APBD Kabupaten Bone Tahun 2016,
diperlukan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah sebagai Dokumen Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Negara Negara Repubelik Indonesia Nomor 5587);
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
ten tang Taha pan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 7);
Menetapkan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bone 2012-2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Bone Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kabuapten Bone Nomor 15
Tahun 2014 tentang Penepatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 15);
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 29 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran
2015 (Berita Daerah Ka bu paten Bone Tahun 2014
Nomor 359);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
NOMOR 32 TAHUN 2015
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 27 Tahun 2015
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 14
Tahun 2014 tanggal 24 Desember 2014, maka
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
2
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
3
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 01);
4
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 04) Sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 12);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
NOMOR 27 TAHUN 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembudayaan pola hidup bersih dan sehat,
pencegahan penyebaran penyakit berbasis lingkungan,
peningkatan kemampuan masyarakat dan peningkatan
akses air minum dan sanitasi dasar merupakan bagian
dari upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan
kesehatan, maka berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, perlu melaksanaan
sanitasi total berbasis masyarakat di daerah;
b. bahwa pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat
merupakan implementasi dari Rencana Strategi
Millenium Development Goals Air Minum dan
Pen ye ha tan Lingkungan Ber basis Masyarakat
Kabupaten Bone, sehingga perlu diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2.0.09 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
r . 4.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
23
Tah
un
2
0
14
t
e
n
tang
P
e
m
eri
n
t
a
h
an
D
a
e
rah
(Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
T
a
h
un
2
0
14
N
o
m
or
2
4
4,
T
a
m
bahan
Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
5
5
8
7)
s
e
b
a
gai
m
a
na
t
e
lah
d
i
u
bah
b
e
b
e
r
apa
k
a
l
i,
t
e
r
akh
ir
d
e
n
gan
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 9
Tah
un
2
0
15
t
e
n
tang
P
eru
bahan
K
e
dua
a
t
as
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
23
T
a
h
un
2
0
14
(Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
15
N
o
m
or
5
8,
Tam
b
a
han Le
m
b
a
ran
N
e
g
a
ra
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
5
6
7
9
);
5.
P
e
r
atu
ran
P
e
m
eri
n
tah
N
o
m
or
82
Tah
un
2
0
01
t
e
n
t
a
ng
P
e
n
g
e
l
o
l
a
an
Kual
itas
A
ir
dan
P
e
n
g
e
n
dal
ian
P
e
n
c
e
mar
an
A
ir
(Le
m
b
a
r
an
N
e
g
a
ra
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
T
a
h
un
2
0
01
N
o
m
or
1
5
2,
Tam
b
a
han Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia N
o
m
or
4
1
6
1
);
6.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
eri
n
tah
N
o
m
or
38
T
a
h
un
2
0
07
t
e
ntang
P
e
m
b
agian
Uru
san
P
e
m
eri
n
tahan an
tara
P
e
m
eri
ntah,
P
e
m
eri
n
tah
D
a
e
rah Pr
ovi
n
si
d
an
P
e
m
eri
n
tah
D
a
e
rah
K
a
b
up
a
t
e
n
/
K
ota
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
07
N
o
m
or
8
2,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
4
7
3
1
);
7.
P
e
r
a
tu
ran
P
r
e
s
i
d
en
N
o
m
or
72
T
a
h
un
2
0
12
t
e
nta
ng
S
i
s
t
em
K
e
s
e
h
a
tan
N
a
s
i
o
nal
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
12
N
o
m
or
1
9
3
);
8.
K
e
p
u
tu
san
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
atan
N
o
m
or
8
7
6
/
M
e
n
k
e
s
/
S
K/
VI
I
l
/
2
0
01
t
e
ntang
P
e
d
o
man
T
ekn
is
A
n
a
l
i
s
is
Dam
p
ak
K
e
s
e
h
a
tan
L
i
n
gku
n
gan;
9.
P
e
r
a
tu
ran
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
a
tan
N
o
m
or
4
9
2
/
M
e
n
k
e
s
/
P
e
r/
IV
/
2
0
10
t
e
n
tang
P
e
r
s
yar
atan
Kual
itas
A
ir
M
i
n
u
m;
1
0.
P
e
r
atu
ran
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
a
tan
N
o
m
or
2
2
69
/
M
e
n
k
e
s
/
P
er
/
I
X
/
2
0
11
t
en
tang
P
e
d
o
m
an
P
e
m
b
i
n
aan
P
eri
laku
H
i
dup
B
e
r
s
ih
dan
S
e
h
at
(
B
erita
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
11
N
o
m
or
7
5
5
);
1
1.
P
e
r
a
tu
r
an
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
atan
N
o
m
or 3
Tah
un
2
0
14
t
e
ntang
San
i
t
a
si
T
o
tal
B
e
rb
a
s
is
M
a
s
yarak
at
(
B
eri
ta
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
14
N
o
m
or
1
9
3
);
1
2.
P
e
r
atu
ran
D
a
e
rah
N
o
m
or 8
Tah
un
2
0
13
t
e
n
tang
R
e
n
c
a
na
P
e
m
bangu
n
an
Jan
g
ka
M
e
n
e
n
g
ah
D
a
e
r
ah
(
R
P
M
J
D)
K
a
b
up
a
t
en
B
o
ne
Tah
un
2
0
13
2
0
18
(Le
m
baran
D
a
e
rah
K
a
b
up
a
t
en
B
o
ne
Tah
un
2
0
13
N
o
m
or
0
8,
Tam
bahan Le
m
baran
D
a
e
rah
N
o
m
or
0
7
).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN
BAB Ill
ORGANISASI
BAB IV
PERAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMANGKU JABATAN
BABV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI
PEMANTAUAN, VERIFIKASI DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
NOMOR 25 ·TAHUN 2015
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2015
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membentuk kedisiplinan dan
kewibawaan pegawai serta meningkatkan motivasi kerja,
maka dipandang perlu dilakukan perubahan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bone;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 144);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari
Batik Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Kupd 7/15/46- 149 tanggal 16 Agustus 1978 tentang Pakaian Dinas,
Tanda Pangkat dan Pengenal Korps Dinas Pendapatan
Daerah;
3
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenhutII/2008 tentang Pakaian, Atribut dan Kelengkapan
Seragan Polisi Kehutanan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan
Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di
Lingkungan Kementerian Perhubungan;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 92
Tahun 2009 tentang Papan Nama dan Tanda Pengenal
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2009 Nomor 92);
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 57);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah
4
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 12;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAKAIAN DINAS
BAB III
ATRIBUT PAKAIAN DINAS
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 24 TAHUN 2015
86
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 21 Tahun 2015
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014 dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 24
Desember 2014, maka Peraturan Daerah tentang Pelayanan
Publik mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik;
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4125);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Mengingat 1
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
2
I11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun ~007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14~Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
,tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAAN
BAB III
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LING~UP
BABIV
PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB, ORGANISASI PENYELENGGARA,
EVALUASI DAN PENGELOLAAN PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK
BABV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BABVI
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
BABVII
PENYELESAIAN PENGADUAN
BABVIII
KETENTUAN SANKSI
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2015.
NOMOR 21 TAHUN 2015
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 20 Tahun 2015
RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten
Bone memiliki potensi sumber daya alam dan jasa
lingkungan yang sangat rentan terhadap berbagai
perubahan akibat pengembangan dan pemanfaatannya;
b. bahwa untuk pengembangan dan pemanfaatan potensi
sumber daya pesisir dan sumber daya laut Provinsi Sulawesi
Selatan , perlu diatur secara terpadu dan berkelanjutan
melalui Perencanaan Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun
2015-2035;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan- Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. · Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3647);
Menimbang: a. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten
Bone memiliki potensi sumber daya alam dan jasa
lingkungan yang sangat rentan terhadap berbagai
perubahan akibat pengembangan dan pemanfaatannya;
b. bahwa untuk pengembangan dan pemanfaatan potensi
sumber daya pesisir dan sumber daya laut Provinsi Sulawesi
Selatan , perlu diatur secara terpadu dan berkelanjutan
melalui Perencanaan Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun
2015-2035;
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
TENT ANG
RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
BUPATIBONE
PROVINS! SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI KABUPATEN BONE
NOMOR 20 TAHUN 2015
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak
Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nornor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4152);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nornor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomur 4377);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);;
13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
14. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
RPnnhlik TnrlnnP-si;::i Nomor 4966):
15. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pem ben tukan Pera tu ran Perun dang- undangan (Lem bar an
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diusulkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (LNRI Tahun 2014 Nomor 244, TLNRI Nomor 5589);
19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5603);
20. Perat uran Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 ten tang
Pe nyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3776);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Dan/ Atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3816);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pernbagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Surnberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang
Mitigasi Bencana Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5154);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 5160);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
30. Perat uran Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2011 ten tang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 128);
31. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun
2012 ten tang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil. (Lembaran Negara Republik Indonesia 2012 Nomor
266);
32. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun
2012 ten tang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia 2012 Nomor
267);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998
ten tang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Proses
Perencanaan Tata Ruang Di Daerah;
34. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40 Tahun 2007
tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan
Reklamasi Pantai;
35. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.08/MEN/ 2008 tentang Peran Serta
Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah
Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
36. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.17 /MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi Di Wilayah
Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
37. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/ 2008 tentang Akreditasi Terhadap Program
Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
38. Perat uran Menteri Kelau tan Dan Perikanan Nomor
PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Dan Perairan Di Sekitarnya;
39. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia;
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009
tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
41. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.12/MEN/2010 tentang Minapolitan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Bone.
5. Kecamatan Pesisir adalah Kecamatan yang memiliki wilayah pesisir di
Kabupaten Bone
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA STRATEGIS
WILA YAH PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL
KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
42. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur
Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan
Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara; sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2011;
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
44. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
PER.34/MEN/2014 tentang Perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
45. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009- 2029 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9);
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 232);
47. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Sulawesi
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 233);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
VISI DAN MISI
BABV
SISTEMATIKA DAN URAIAN MATER! RZWP-3-K KABUPATEN
BAB VI
PEMANTAUAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
NOMOR 20 TAHUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2015
BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, maka dipandang perlu menetapkan besaran dana Transfer pada setiap Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu ditetapkan besaran Dana Transfer pada setiap desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495};
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
·-I
.-
3
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168,; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Bone.
5. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui clan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterarnpilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
.i
5
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa.
16. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pernbinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
17. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai acuan bagi Kepala Desa dalam
pengelolaan dana transfer desa guna mendukung mernbiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum daiam pengelolaan dana transfer pada setiap desa.
Pasa14
Dana Transfer untuk setiap Desa bersumber dari:
a. dana desa;
b. bagi hasil pajak dan retribusi;
c. Alokasi Dana Desa; dan d. bantuan keuangan.
6
Pasal 5
Besaran dana transfer ke Desa sebesar Rp. 143.056.365.343,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Milyar Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
. Pasal 6
Dana Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk
mewujudkan peningkatan pelayanan pernerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, perlu diatur
Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5} dan
Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang~Undang_ Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur Tata Cara
Pembagian Dana Desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten
Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Mengingat
BUPATI BONE,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA
DI KABUPATEN BONE
TENTANG
PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR 13 TAHUN 2015
BUPATI BONE
PROVINS! SULAWESI SELATAN
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk
mewujudkan peningkatan pelayanan pernerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, perlu diatur
Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5} dan
Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang~Undang_ Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur Tata Cara
Pembagian Dana Desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten
Bone;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengeloiaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwewenang untuk rnengatur dan rnengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, clan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihorrnati dalam sistem
pemerintahan Negara kegiatan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai urisur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Dana transfer adalah dana yang bersumber dari Dana Desa, Dana Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan yang
ditransfer ke rekening Pemerin tah Desa.
8:, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. [I
9. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD
adalah bagian dana dari. hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten
kepada desa.
10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan
yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN DANA TRANSFER
Pasal 2
(1) Dimaksudkan sebagai pedoman dalarn menghitung besaran pembagian dana
transfer setiap desa secara proporsional, merata, .dan adil.
(2) Tujuan pembagian Dana Transfer untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN
Bagian Kesatu
Pembagian Dana Desa
Pasal 3
{ 1) Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupatert Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.36.079.263.143,00 (tiga puluh enam rnilyar tujuh puluh Sembilan
juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus ernpat puluh tiga rupiah) dengan
jumah desa penerirna sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan) desa.
(2) Besaran dana desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa,
dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot:
a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk jumlah penduduk desa;
b. 20% (dua puluh perseratus) untuk luas wilayah Desa;
c. 50% (Hrna puluh perseratus) untuk angka kemiskinan Desa.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN DANA TRANSFER
Pasal 2
(1) Dimaksudkan sebagai pedoman dalarn menghitung besaran pembagian dana
transfer setiap desa secara proporsional, merata, .dan adil.
(2) Tujuan pembagian Dana Transfer untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
8:, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. [I
9. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD
adalah bagian dana dari. hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten
kepada desa.
10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan
yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
4
I,
I
I
I
I'
Bagian Kedua
Pernbagian Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah
Pasal 4
(1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribuei untuk desa yang dianggerlean dalarn APBD
Kabupaten Bone Tahun 2015 dengan jumlah Rp.5.454.498.200,00 [lima miliyar
empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
dua ratus rupiah} terdiri dari BPHDR merata dan BPHDR proporsional.
(2) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan jumlah desa sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan)
merupakan penjumlahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi merata sebesar 60%
(enarn puluh perseratus] senilai Rp.3.272.698.920,00 (tiga miliyar dua ratus
tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus
dua puluh rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Rertribusi proporsional 40% (empat
puluh perseratus) senilai Rp.2.18 L 799 .280 ,00 {dua milyar seratus delapan
puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan
puluh rupiah} berdasarkan realisasi pajak dan retribusi daerah 2 [dua] tahun
sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung dengan cara membagi total jurnlah Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi proporsional sesuai perolehan total bobot desa setiap desa.
(4) Ketentuan rnengenai Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Ketiga
Pembagian Alokasi Dana Desa
Pasal 5
( 1) Alokasi Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.101,522,604,000,00 (seratus satu miliyar Iima ratus dua puluh
dua juta enam ratus empat ribu rupiah] dengan jumlah desa penerima
sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) desa,
(41 Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2}
digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Dana Desa Kabupaten Bone
Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahlean dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Kedua
Pernbagian Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah
Pasal 4
(1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribuei untuk desa yang dianggerlean dalarn APBD
Kabupaten Bone Tahun 2015 dengan jumlah Rp.5.454.498.200,00 [lima miliyar
empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
dua ratus rupiah} terdiri dari BPHDR merata dan BPHDR proporsional.
(2) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan jumlah desa sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan)
merupakan penjumlahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi merata sebesar 60%
(enarn puluh perseratus] senilai Rp.3.272.698.920,00 (tiga miliyar dua ratus
tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus
dua puluh rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Rertribusi proporsional 40% (empat
puluh perseratus) senilai Rp.2.18 L 799 .280 ,00 {dua milyar seratus delapan
puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan
puluh rupiah} berdasarkan realisasi pajak dan retribusi daerah 2 [dua] tahun
sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung dengan cara membagi total jurnlah Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi proporsional sesuai perolehan total bobot desa setiap desa.
(4) Ketentuan rnengenai Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Ketiga
Pembagian Alokasi Dana Desa
Pasal 5
( 1) Alokasi Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.101,522,604,000,00 (seratus satu miliyar Iima ratus dua puluh
dua juta enam ratus empat ribu rupiah] dengan jumlah desa penerima
sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) desa,
(41 Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2}
digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Dana Desa Kabupaten Bone
Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahlean dari Peraturan Bupati ini,
5
S DAERAH KABUPATEN BONE,
Diundangkan di Watampone
.....::::::::t=~~tanggal 9 Feb:ruari 2015
Ditetapkan di Watampone
~:::;:~~ada tanggal 1;9 :&'e bi•uari 2015
Al
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
(2) Besaran Alokasi Dana Desa suatu desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
merupakan penjurnlahan ADD merata sebesar 60% [enam puluh perseratus)
senilai Rp.60,913,562,400.00 {enam puluh miliyar sembilan ratus tiga belas juta
lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan ADD proporsional
sebesar 40% (empat puluh perseratus] senilai Rp.40,609,041,600.00 (empat
puluh miliyar enam ratus sembilan juta empat puluh satu juta enam ratus
rupiah).
(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat