ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan Perlindungan
Masyarakat di Kabupaten Bone secara berdaya guna dan
berhasil guna perlu mengatur ketentuan mengenai
penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan• Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
5. Permendagri 44 Tahun 2011 Tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Menegakkan Hak Asasi Manusia;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 13
Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi
Selatan B.HK.HAM.6.112.16 Tahun 2016);
9. Peraturan Bupati Bone Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone;
- PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone
3. Bupati adalah Bupati Bone
4. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone.
5. Kepala Satpol PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Bone
6. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat
Daerah.
7. Camat adalah Pemimpin dan Koordinator Penyelenggaran Pemerintahan diwilayah kerja kecamatan yang pelaksanaan tugas dan memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
8. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat
Daerah dalam Wilayah Kecamatan.
9. Lurah adalah Pemimpin dan Koordinator penyelenggara
Pemerintah di wilayah kerja Kelurahan.
10. Desa adalah Kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Kepala Desa adalah Kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
12. Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterarnpilan-
untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
13. Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan.
14. Anggota Satlinmas adalah warga negara Republik Indonesia yang mernenuhi persyaratan dan secara sukarela untuk rnenjadi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.
BAB II
PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM
Pasal2
(1) Satpol PP menyelenggarakan Ketenterarnan Masyarakat dan Ketertiban Urnurn di Kabupaten.
(2) Kepala Desa/Lurah melalui Satlinrnas rnernbantu penyelenggaraan Ketenterarnan Masyarakat dan Ketertiban Urnurn di Desa/Kelurahan.
(3) Penyelenggaraan sebagairnana dimaksud pada ayat (2),
terrnasuk Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan Ketenterarnan Masyarakat dan Ketertiban Urnum sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi kegiatan:
a. deteksi dan cegah dini;
b. pembinaan dan penyuluhan;
c. patroli;
d. pengamanan;
e. pengawalan;
f. penertiban; dan
g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
(5) Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah dibawah koordinasi Kepala Seksi Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Kecamatan.
(6) Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dapat dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama antar Satpol PP Kabupaten.
(7) Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten.
(8) Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipimpin oleh seorang kepala satuan yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum pada kecamatan.
Pasal 3
Kegiatan Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.
Pasal4
Setiap Anggota Satpol PP dan Satlinmas dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum sebagaimana-
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), dilengkapi dengan:
a. surat perintah; dan
b. peralatan dan perlengkapan.
Pasal 5
( 1) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Satpol PP dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau lembaga teknis terkait.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Desa/Lurah melalui camat dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional Indonesia dan/ atau lembaga teknis terkait.
(3) Bantuan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.
Pasal 6
(1) Tata cara pelaksanaan Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di kabupaten meliputi tahapan, kelengkapan dan bantuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Tata cara pelaksanaan kegiatan, tahapan, kelengkapan dan bantuan terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Desa tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(3) Tata cara pelaksanaan kegiatan, tahapan, kelengkapan dan bantuan terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Kelurahan-
tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 7
(1) Kepala Daerah dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan
Linmas.
(2) Penyelenggaraan Linmas di pemerintah daerah dilakukan oleh Satpol PP dan di pemerintah desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Satlinmas sebagaimana dimaksud Pasal
7 ayat (2), Bupati membentuk Satlinmas Kabupaten dan
Kecamatan.
(2) Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat antara lain tugas Satlinmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas.
Pasal 9
(1) Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan ayat (2) terdiri atas: a. Kepala Satlinmas; dan b. Anggota Satlinmas;
(2) Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk kabupaten dijabat oleh pejabat yang membidangi Linmas, dan untuk kecamatan dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
(3) Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas Aparatur Linmas di pemerintah daerah untuk pemerintah daerah dan Aparatur Linmas di-
Kecamatan untuk Kecamatan serta Satlinmas yang dipilih secara selektif.
(4) Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit 10 (sepuluh) orang
(5) Tugas Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain;
a. membantu pelaksanaan pembinaan Satlinmas;
b. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Satlinmas.
(6) Satlinmas dalam pelaksanaan tugas apabila diperlukan dapat mengerahkan Satlinmas.
Pasal 10
( 1) Penyelenggaraan Linmas di Desa/ Kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa/ Lurah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan membentuk Satlinmas.
BAB IV
PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORAGANISASI DAN PEMBERDAYAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pembentukan
( 1) Kepala Desa/Lurah
Desa/ Kelurahan.
Pasal 11
membentuk
Satlinmas di
(2) Pembentukan Satlinmas di Desa sebagaimana dimaksud-
pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(3) Pembentukan Satlinmas di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan
bupati.
Bagian Kedua
Struktur Organisasi
Pasal 12
( 1) Satlinmas memiliki struktur organisasi meliputi:
a. kepala Satlinmas;
b. kepala pelaksana;
c. komandan regu; dan d. anggota.
(2) Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dijabat oleh Kepala Desa/Lurah.
(3) Kepala pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya.
(4) Komandan regu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.
Pasal 13
(1) Kepala Desa/Lurah merekrut calon Anggota Satlinmas.
(2) Perekrutan Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan secara terbuka bagi seluruh warga masyarakat yang memenuhi persyaratan.
(3) Susunan organisasi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 14
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan/ atau sudah menikah;
f. jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah dasar dan/ atau sederajat serta diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama dan/ atau yang sederajat ke atas;
g. bersedia membuat pernyataan menjadi Anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan Linmas; dan
h. bertempat tinggal di Desa/Kelurahan setempat.
Pasal 15
( 1) Calon Satlinmas yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diangkat menjadi Satlinmas.
(2) Pengangkatan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan untuk Kelurahan ditetapkan dengan keputusan camat atas nama bupati.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disampaikan oleh Kepala Desa/ Lurah kepada bupati melalui camat.
Pasal 16
(1) Anggota Satlinmas yang telah diangkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikukuhkan oleh bupati.
(2) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan bupati.
(3) Bupati kota dapat menugaskan Kepala Satpol PP atau perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat Desa untuk mengukuhkan Satlinmas.
(4) Anggota Satlinmas sebelum dikukuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), mengucapkan janji Satlinmas secara bersama-sama dengan naskah janji sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 17
Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dapat membentuk regu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
Pasal 18
Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, meliputi:
a. regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini;
b. regu pengamanan;
c. regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran;
d. regu penyelamatan dan evakuasi; atau e. regu dapur umum.
Bagian Ketiga
Berakhirnya Keanggotaan Satuan Pelindungan Masyarakat
Pasal 19
( 1) Masa keanggotaan Satlinmas Desa dan Kelurahan berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.
(2) Dalam hal keanggotaan Satlinmas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat diperpanjang sampai usia 65 (enam puluh lima) tahun.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. pindah tempat tinggal;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani;
e. melakukan perbuatan tercela dan/ atau rnelakukan tindak pidana yang telah rnernperoleh kekuatan hukurn tetap;
f. tidak rnelaksanakan tugas pokok dan fungsi dan/ atau janji sebagai Anggota Satlinrnas; dan
g. rnenjadi pengurus partai politik.
(4) Pernberhentian Anggota Satlinrnas sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Lurah.
(5) Kepala Desa/Lurah rnelalui carnat rnenyarnpaikan keputusan perpanjangan keanggotaan Satlinrnas dan keputusan pernberhentian keanggotaan Satlinrnas kepada Bupati.
Bagian Keernpat
Pernberdayaan
Pasal20
( 1) Pernberdayaan Satlinrnas dilaksanakan untuk rneningkatkan peran dan eksistensi Satlinmas dalarn pelaksanaan tugas.
(2) Pemberdayaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan antara lain melalui:
a. lomba sistem keamanan lingkungan;
b. jarnbore Satlinmas; dan c. pos komando Satlinmas.
(3) Pemberdayaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh gubernur dan Bupati kota.
BABV
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 21
( 1) Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas:
a. membantu
menyelenggarakan
ketenteraman,
ketertiban umum dan Linmas kewenangan Desa/ Kelurahan;
dalam skala
b. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
d. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban
umum masyarakat;
e. membantu pelaksanaan bimbingan kemasyarakatan;
pembinaan dan
f. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
g. membantu upaya pertahanan negara;
h. membantu pengamanan objek vital; dan
1. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Satlinmas.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
a. membantu penanganan umum dan keamanan
pemilihan Kepala Desa; dan
ketenteraman, ketertiban dalam penyelenggaraan
b. membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan
Desa dan peraturan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Hak
Satlinmas berhak:
Pasal 22
a. mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas Linmas;
b. mendapatkan kartu tanda Anggota Satlinmas;
c. mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
d. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) dan 20 (dua puluh) tahun dari Bupati serta 30 (tiga puluh) tahun dari gubernur; dan
e. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
Kewajiban
Kewajiban Satlinmas:
Pasal 23
a. melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. melaksanakan janji Satlinmas; dan
c. melaporkan kepada Kepala Satlinmas apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta Linmas.
BAB VI PEMBINAAN
Pasal24
(1) Kepala Desa/Lurah melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan Linmas di wilayahnya.
(2) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan teknis operasional Penyelenggaraan Linmas tingkat Desa/Kelurahan;
b. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang Linmas tingkat Desa/Kelurahan;
c. pelaksanaan perekrutan dan pengerahan di bidang
Linmas tingkat Desa/ Kelurahan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Linmas tingkat Desa/ Kelurahan.
(3) Pembinaan teknis operasional di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Desa/Kelurahan.
BAB VII PELAPORAN
Pasal 25
(1) Kepala Desa/Lurah menyampaikan
Penyelenggaraan Linmas kepada camat.
laporan
(2) Camat menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Bupati melalui kepala Satpol PP kabupaten clan Perangkat Daerah yang membidangi tentang pemerintahan desa.
(3) Bupati menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas
kepada gubernur.
(4) Gubernur menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/ atau sewaktu-waktu diperlukan.
BAB VIII PENDANAAN
Pasal26
(1) Pendanaan Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Linmas di Kabupaten, dan Desa/Kelurahan, bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
dan
b. anggaran pendapatan dan belanja Desa.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyelenggaraan Linmas dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Anggota Satlinmas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Bupati 1n1 diundangkan, tetap diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
|