Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2022

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pasal 1 penyusunan peraturan bupati pasal 2 tujuan dari peraturan bupati sebagai landasan yudiris berupa standar operasional pasal 3 Manfaat Standar Operasional Prosedur dalam lingkup penyelenggaraan teknis lapangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone pasal 4 Setiap penyelenggaraan teknis lapangan yang berkenaan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone wajib dilaksanakan berdasarkan pada Standar Operasional Prosedur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2022 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 11
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan