Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.sinjaikab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, dan mandiri, diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan seluruh potensi dan sumber daya Desa sehingga pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera dapat tercapai dengan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, http://jdih.sinjaikab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap kondisi Daerah pada saat ini dan untuk menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 581);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panja.g Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panja.g Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152 );
19. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 126);
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahw a u n tu k m elak san ak an P eratu ran K euangan Nomor
17/P M K .07/2021 ten ta n g Pengelolaan T ransfer ke D aerah
d an D ana D esa T ahun anggaran 2021 dalam R angka
M endukung P en an g an an Pandem ic Corono V irus Disease
2019 (Covid-19) dan D am paknya, se rta m en in d ak lan ju ti
S u ra t D irektorat Je n d e ra l Perim bangan K euangan
K em enterian K euangan R epublik Indonesia Nomor SE2 /P K /2 0 2 1 ten ta n g P enyesuaian P enggunaan A nggaran
T ransfer ke D aerah d an D ana D esa T ahun A nggaran
T ahun 2021 u n tu k P en an g an an Pandem i C orona V irus
D isease 2019;
b. bahw a u n tu k m en in d ak lan ju ti S u ra t D irektorat Je n d e ra l
Perim bangan K euangan K em enterian K euangan R epublik
Indonesia Nomor S -2 0 /P K /2 0 2 1 tanggal 4 Februari 2021
Perihal P elaksanaan Pem bayaran Insentif T enaga
K esehatan D aerah dari Sisa D ana BOK T am bahan di Kas
D aerah dan S u rat D irektorat Je n d e ra l B ina K euangan
D aerah K em enterian Dalam Negeri Nomor 9 1 0 /8 7 0 /K e u d a
pertanggal 4 Februari 2021 perihal Pem anfaatan Sisa
D ana BOK tam b ah an T ahun A nggaran 2020 u n tu k
pem bayaran In sen tif T enaga K esehatan;
c. bahw a sesu ai S u ra t E daran D irektorat Je n d e ra l B ina
K euangan D aerah K em enterian D alam Negeri Nomor
9 0 6 /9 2 3 /K e u a d a tanggal 5 F ebruari 202 1 p erihal ten tan g
Hasil Inventarisasi d an Pem etaan (Mapping) klasifikasi,
kodefikasi, dan n o m en k latu r p eren can aan p em b an g u n an
d an k eu an g an d aerah terk ait P enggunaan DBH-CHT, DAK
Fisik, DAK Nonfisik u n tu k kegiatan PK2KM, B2LPS, BOKB
d an FPM dan DID, b erd asark an P eratu ran M enteri Dalam
Negeri Nomor 90 T ahun 2019 dan K ep u tu san M enteri
D alam Negeri Nomor 050-3708 T ahun 2020;
d. bahw a se h u b u n g an dengan S u rat M enteri Dalam Negeri
R epublik Indonesia Nomor 9 7 9 /8 2 7 /S J Tanggal 17
F ebruari 2021 Hal P ertim bangan a tas U sulan Pinjam an
P em ulihan Ekonom i N asional (PEN) P em erintah D aerah
K abupaten Sinjai T ahun A nggaran 2021;
- 2-
e. bahw a dengan adaya p em u k tah iran pem bebanan rekening
belanja p ad a Perangkat D aerah sesu ai dengan K eputusan
M enteri D alam Negeri Nomor 050-3708 T ah u n 2020
ten tan g Hasil Verifikasi, Validasi, P em u k tah iaran
Klasifìkasi, Kodefikasi d an N om enklatur P erencanaan
P em bangunan d an K euangan D earah;
f. bahw a b erd asark an pertim bangan sebagaim ana dim aksud
dalam h u ru f a, h u ru f b, h u ru f c, h u ru f d d an h u ru f e,
perlu m en etapkan P eratu ran B upati ten tan g P erubahan
a ta s P eratu ran B upati Nomor 59 T ah u n 2020 T entang
P enjabaran A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n anggaran 2021;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ah u n 1959 ten tan g
P em bentukan D aerah T ingkat II di Sulaw esi (Lem baran
Negara T ah u n 1959 Nomor 74, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. U ndang-U ndang Nomor 17 ta h u n 2003 ten tan g K euangan
Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2003
Nomor 47, T am bahan L em baran Negara R epublik Indonesia
Nomor 4286);
3. U ndang-U ndang Nomor 1 T ah u n 2004 ten tan g
P erb en d ah araan Negara (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Noor 4355);
4. U ndang-U ndang Nomor 25 T ahun 2004 ten tan g Sistem
P eren can aan P em bangunan Nasional (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 104, tam b a h an
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. U ndang-U ndang Nomor 33 T ah u n 2004 ten tan g
Perim bangan K euangan a n ta ra Pem erintah P u sat dan
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4438);
6. U ndang-U ndang Nomor 28 T ah u n 2009 ten tan g Pajak
D aerah d an R etribusi D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5049);
7. U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, T am b ah an Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana
telah d iu b ah beberapa kali, terak h ir dengan U ndangU ndang Nomor 9 T ah u n 2015 ten tan g P eru b ah an K edua
A tas U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2015 Nomor 58, T am b ah an L em baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 3-
8. U ndang-U ndang Nomor 2 ta h u n 2020 T entang P enetapan
P eratu ran Pem erintah Pengganti U ndang-U ndang nom or 1
T ah u n 2020 ten tan g K ebijakan K euangan Negara d an
S tabilitas Sistem K euangan u n tu k P enanganan Pandem i
C orona V irus D isease 2019 (Covid-19) d a n /a ta u dalam
ran g k a M enghadapi A ncam an yang M em bahayakan
Perekonom ian N asional d a n /a ta u S tabilitas Sistem
K euangan m enjadi U ndang-U ndang (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 87);
9. P eratu ran Pem erintah Nomor 109 T ahun 2000 ten tan g
K edudukan K euangan Kepala D aerah d an Wakil Kepala
D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2000
Nomor 210, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ah u n 2005 ten tan g
Pengelolaan K euangan B adan L ayanan Um um
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran Pem erintah
R epublik Indonesia nom or 74 T ah u n 2012 ten tan g
P etu b ah an P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ah u n 2005
ten ta n g Pengelolaan K euangan B adan L ayanan U m um
(Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun 2012 Nomor
171, T am bahan L em baran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
11. P eratu ran P em erintah Nomor 55 T ah u n 2005 T entang
D ana Perim bangan (Lem baran Negara Republik Indonesia
T ah u n 2005 Nomor 137, T am b ah an Lem baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 4575);
12. P eratu ran Pem erintah Nomor 3 T ahun 2007 ten tan g
lap o ran Penyelenggaraan P em erintah D aerah kepada
Pem erintah, Laporan K eterangan Pertanggungjaw aban
Kepala D aerah K epada Dewan Perw akilan R akyat D aerah,
d an Inform asi Laporan Penyelenggaraan Pem erintah
D aerah K epada M asyarakat (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2007 Nomor 19, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. P eratu ran Pem erintah Nomor 19 T ah u n 2010 ten tan g T ata
C ara P elak san aan Tu gas d an W ewenang Serta K edudukan
k eu an g an G u b em u r Sebagai Wakil Pem erintah diW ilayah
provinsi (Lem baran Negara Republik Indonesia T ah u n 2010
Nomor 25);
14. P eratu ran Pem erintah Nomor 71 T ahun 2010 ten tan g
S ta n d ar A kuntansi P em erintahan (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ah u n 2010 Nomor 123, T am bahan
L em baran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan Pem erintah
D aerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun 2017
Nomor 73, T am bahan L em baran Negara R epublik Indonesia
nom or 6041);
- 4-
16. P eratu ran Pem erintah Nomor 18 T ah u n 2017 ten tan g Hak
K euangan d an A dm inistrasi Pim pinan d an Anggota Dewan
Perw akilan R akyat D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106);
17. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2019 ten tan g
Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 42, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. P eratu ran Pem erintah Nomor 43 T ah u n 2020 ten tan g
P eru b ah an a ta s P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun
2020 ten tan g P elak san aan Program Pem ulihan Ekonom i
N asional dalam R angka M endukung K ebijakan K euangan
Negara U n tu k P en an g an an Pandem i C orona V irus Disease
2019 (COVID-19) d a n /a ta u M enghadapi A ncam an yang
M em bahayakan Perekonom ian N asional d a n /a ta u
Stabilitasi Sistem K euangan se rta Penyelam atan Ekonom i
N asional (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun
2020 Nomor 186);
19. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 16 T ahun 2007
ten ta n g T ata C ara E valuasi R ancangan P eratu ran d aerah
ten ta n g A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah dan
R ancangan P eratu ran Kepala D aerah ten tan g P enjabaran
A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah sebagaim an
telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri D alam Negeri
Nomor 36 T ah u n 2011 ten tan g P eru b ah an a ta s P eratu ran
M enteri D alam Negeri Nomor 16 T ah u n 2011 ten tan g T ata
C ara E valuasi R ancangan P eratu ran D aerah ten tan g
A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah d an R ancangan
P eratu ran Kepala D aerah ten tan g P enjabaran Anggaran
P en d ap atan d an B elanja D aerah (Berita Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2011 Nomor 525);
20. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 52 T ah u n 2012
T entang Pedom an Pengelolaan investasi Pem erintah D aerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2012 Nomor 754);
21. P eratu ran M enteri dalam Negeri Nomor 62 ta h u n 2017
ten tan g Pengelom pokan K em am puan K euangan D aerah
se rta P elak san aan d an Pertanggungjaw aban D ana
O peraional (berita n egara R epublik Indonesia T ah u n 2017
Nomor 1067);
22. P eratu ran M enteri dalam Negeri Nomor 64 T ah u n 2020
ten tan g Pedom an P en y u su n an Anggaran p en d ap atan d an
B elanja D aerah T ah u n A nggaran 2021;
23. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri
D alam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 ten tan g p eru b ah an
A tas P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah ( B erita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 157);
- 5-
24. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 90 T ah u n 2019
ten ta n g Kalsifikasi, Kodefikasi d an N om enklatur
P eren can aan P em bangunan d an K euangan D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 1447);
25. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 20 T ahun 2020
ten ta n g Percepatan P enanganan C orona V irus Disease
2019 di Lingkungan Pem erintah D aerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 249);
26. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 64 T ahun 2020
ten ta n g Pedom an P en y u su n an Anggaran P en d ap atan D an
B elanja D aerah T ah u n A nggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2021 Nomor );
27. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 77 T ahun 2020
ten tan g Pedom an Teknis Pengelolaan K euangan D aerah
(Berita Negara R epublik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
1781);
28. P eratu ran M enteri K euangan Nomor 35/P M K .07/2020
ten tan g Pengelolaan T ranfer ke D aerah d an D ana D esa
T ah u n A nggaran 2020 dalam ran g k a P en an g an an Pandem i
C orona V irus D isease 2019 (Covid-19) d a n /a ta u M enhadapi
A ncam an Yang M em bahayakan Perekonom ian Nasional
(Berita Negara R epublik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 377);
29. P eratu ran M enteri K euangan Nomor 179/PM K .07/2020
ten tan g P eru b ah an A tas P eratu ran M enteri K euangan
Nomor 105/PM K .07/2020 ten tan g Pengelolaan Pinjam an
Pem ulihan Ekonom i N asional u n tu k Pem erintah D aerah
(Berita Negara R epublik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
1307);
30. P eratu ran M enteri K euangan Nomor 17/PM K.0 7 /2 0 2 1
ten ta n g Pengelolaan T ransfer Ke D aerah d an D ana D esa
T ah u n A nggaran 2021 dalam R angka M endukung
P en an g an an Pandem ie C orona Virus D isease 2019 (Covid19) d an D am paknya (Berita Negara Republik Indonesia
T ah u n 2021 Nomor 149);
31. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2013 ten tan g Pelayanan
Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2013
Nomor 3, T am bahan L em baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 45);
32. P eratu ran D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g
P em bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah (Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2016 Nomor 5, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan p e ra tu ran D aerah
Nomor 25 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an a ta s P eratu ran
D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g P em bentukan dan
S u su n a n Perangkat D aerah (Lem baran D aerah K abupaten
Sinjai T ahun 2019 Nomor 25, T am bahan L em baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 152);
- 6-
33. P eratu ran D aerah Nomor 12 ta h u n 2017 ten tan g
Pengelolaan B arang Milik D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2017 Nomor 12, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 111);
34. P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2019 ten tan g R encana
P em bangunan Ja n g k a M enegah D aerah T ah u n 2018-2023
(Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2019 Nomor,
T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
129);
35. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2020 ten ta n g PokokPokok Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2020 Nomor 3, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 162);
36. P eratu ran D aerah Nomor 4 T ah u n 2020 ten tan g A nggaran
P en d ap atan D an B elanja D aerah K abupaten Sinjai T ah u n
A nggaran 2021 (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n
2020 Nomor 4, T am b ah an L em baran D aerah K abupaten
Sinjai Nomor 163);
37. P eratu ran B upati Nomor 59 ten tan g ten tan g Anggaran
P en d ap atan D an B elanja D aerah K abupaten Sinjai T ah u n
A nggaran 2021(B erita D aerah K abupaten Sinjai T ahun
2020 Nomor 59);
Pasal I
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
NOMOR 4 TAHUN 2021
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahw a d alam ra n g k a m ew u ju d k an ta ta k elo la p e m e rin ta h a n
yang b e rsih d an bebas d ari K orupsi, Kolusi d an N epotism e s e r ta
m endorong p e ra n s e r ta A p aratu r Sipil N egara di lingkungan
P em erintah D a e ra h d alam upay a m en ceg ah d an m e m b e ra n ta s
tin d a k p id an a korupsi p erlu a d a n y a s u a tu m ek an ism e pelaporan
d an p e n a n g a n a n p en g ad u an a ta s d u g aan tin d a k p id an a korupsi;
b. bahw a dalam ran g k a m em berikan p ersepsi dan p em aham an
yang sam a ten ta n g m ekanism e pelaporan d an p en an g an an
p en g ad u an a tas dugaan tin d ak p id an a korupsi agar d ap at
ditangani secara tepat, cepat dan bertanggungjaw ab perlu
d isu su n pedom an p elak san aan p en an g an an p en g ad u an di
lingkungan P em erintah D aerah;
c. bahw a b erd asark an p ertim bangan seb ag aim an a dim aksud
p ad a h u ru f a dan h u ru f b, m ak a perlu m en etap k an
P eratu ran B upati ten ta n g T ata C ara P en an g an an P engaduan
D ugaan T indak P idana K orupsi di L ingkungan Pem erintah
D aerah;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten ta n g
P em b en tu k an D aerah Tingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara R epublik Indonesia T ahun 1959 Nomor 74
T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor
8122);
2. U ndang-U ndang Nomor 28 T ahun 1999 ten ta n g
Penyelenggara N egara yang B ersih dan B ebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotism e (Lem baran N egara R epublik Indonesia
T ahun 1999 Nomor 75, T am bahan L em baran N egara
R epublik Indonesia Nomor 3851);
3. U ndang-U ndang Nomor 31 T ah u n 1999 ten tan g
P em berantasan T indak P idana K orupsi (Lem baran Negara
T ahun 1999 Nomor 140, T am bahan L em baran Negara
Republlik Indonesia Nomor 3874) sebagaim ana telah d iu b ah
dengan U ndang-U ndang Nomor 20 T ah u n 2001 ten tan g
P eru b ah an U ndang-U ndang Nomor 31 T ahun 1999 ten tan g
P em berantasan T indak P idana K orupsi (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ahun 2001 Nomor 140, T am bahan
Lem baran Negara Nomor 4150);
4. U ndang-U ndang Nomor 13 T ahun 2006 ten tan g
Perlindungan saksi d an korb an (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2006 Nomor 64, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4635);
5. U ndang-U ndang Nomor 14 T ahun 2008 ten tan g
K eterbukaan Inform asi Publik (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61, T am b ah an Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4899);
6. U ndang-U ndang Nomor 25 T ahun 2009 ten tan g Pelayanan
Publik (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2009
Nomor 112, T am bahan L em baran Negara R epublik
Indonesia Nomor 5038);
7. U ndang-U ndang Nomor 12 T ah u n 2011 ten tan g
P em bentukan P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2011 Nomor 82
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaim ana telah d iu b ah dengan U ndang-U ndang
Nomor 15 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an A tas U ndangU ndang Nomor 12 T ah u n 2011 ten tan g P eratu ran
P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ahun 2019 Nomor 183, T am bahan Lem baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 6398);
8. U ndang-U ndang Nomor 5 T ahun 2014 ten tan g A paratur
Sipil Negara (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun
2014 Nomor 6, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. U ndang-U ndang Nomor 23 T ahun 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ah u n 2014 Nomor 244, T am bahan L em baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana telah d iu b ah
beberapa kali terak h ir dengan U ndang-U ndang Nomor 11
T ah u n 2020 ten tan g Cipta Keija (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 245, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 6573);
10. U ndang-U ndang Nomor 30 T ah u n 2014 ten tan g
A dm inistrasi P em erintahan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 292, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5601);
11. P eraturanP em erintah Nomor 60 T ah u n 2008 ten tan g Sistem
Pengendalian Interri Pem erintah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2008 Nomor 127, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan Pem erintah
D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2017
Nomor 73, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. P eratu ran Pem erintah Nomor 43 T ahun 2018 ten tan g Tata
C ara P elaksanaan Peran S erta M asyarakat d an Pem berian
Penghargaan dalam Pencegahan d an P em berantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ah u n 2018 Nomor 157, T am bahan Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 6250);
14. P eratu ran M enteri Negara P endayagunaan A paratur
Negara Nomor P er/0 5 /M .P A N /4 /2 0 0 9 ten ta n g Pedom an
U m um P enanganan Pengaduan M asyarakat Bagi In stan si
Pem erintah;
15. P eratu ran M enteri P endayagunaan A paratur Negara dan
Reform asi B irokrasi Nomor 64 T ahun 2011 ten tan g
P etu n ju k P elaksanaan Pengelolaan Pengaduan M asyarakat
di Lingkungan K em enterian P endayagunaan A paratur
Negara d an Reformasi Birokrasi;
16. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g Pem bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri Dalam
Negeri Nomor 120 T ahun 2018 ten tan g P eru b ah an Atas
P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 157);
17. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ahun 2013 ten tan g Pelayanan
Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2013
Nomor 3, T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 45);
18. P eratu ran D aerah Nomor 5 T ahun 2016 ten tan g
Pem bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah (Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2016 Nomor 5, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran D aerah Nomor
25 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an A tas P eratu ran D aerah
Nomor 5 T ahun 2016 ten tan g P em bentukan d an S u su n an
Perangkat D aerah (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
T ahun 2019 Nomor 25, T am bahan Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 152);
- 4-
19. P eratu ran B upati Sinjai Nomor 15 T ahun 2020 ten tan g
ten tan g K edudukan, S u su n a n O rganisasi, T ugas d an Fungsi
S erta T ata Keija Insp ek to rat D aerah K abupaten (Berita
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2020 Nomor 48);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGADUAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
BAB V
HAK PELAPOR DAN TERLAPOR DALAM PEMERIKSAAN
BAB V
PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
NOMOR 8 TAHUN 2021
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli
Daerah pada sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah dan dengan adanya tambahan beberapa objek baru pemakaian kekayaan daerah yang belum menjadi bagian dari objek retribusi, perlu melakukan
penyesuaian dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentag Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
M.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 94);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
17. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2010 Nomor 1 l),mengalami Perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.sinjaikab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dan Bupati Sinjai Nomor 04 Tahun 2021 dan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2795/XII/Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sinjai tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 106);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565):
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
24. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggujawaban Pengunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
29. Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2795/XII/Tahun 2021 Tanggal 24 Desember 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sinjai tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
30. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjal Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 65);
32. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
33. Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
34. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembara Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 167);
35. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
36. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 175;
37. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 18);
38. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 17);
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah serta guna
menggerakkan perekonomian daerah, perlu diciptakan
kemudahan iklim usaha melalui penyelenggaraan
perizinan berusaha dan perizinan non berusaha dengan
berpedoman pada peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha dan perizinan non
beru saha di daerah yang cepat, mudah , terintergrasi,
transparan , efesien, efektif dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non
Berusaha di Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
P em bentukan Daerah Tingkat II diSulawesi (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, T am bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tam bahan Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tam bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tam bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 6619);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2021 Nomor 20, Tambahan Lem baran Negara republik
Indonesia Nomor 6622);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
17. peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38,
Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
6640) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39,
Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
6641) ;
-5-
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 40, Tambahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 6642);
20. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 128);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1966);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
BAB V
PELAKSANAAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
BAB VI
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN
NON BERUSAHA DI DAERAH
BAB VII
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA
BAB IX
PENDANAAN PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
BAB X
SANKSI ADMINISTRATE
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 11 TAHUN 2021
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 12, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAHUN 2021 NOMOR 177
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan terpadu;
b. bahwa penanggulangan kemiskinan memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur serta terpadu agar dapat dilaksanakan berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial dan percepatan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economie, Social and Cultural Rights (Konvenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Rights (Konvenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
14. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Peraturan Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 567);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 713);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 265);
27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah (Lembaran Daerah Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Nomor 162);
28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Daerah Tahun 2013 Nomor 3; Tambahan Lembaran Daerah Daerah Nomor 45);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN PRINSIP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V KEBIJAKAN, STRATEGI, SASARAN DAN PROGRAM
BAB VI UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB VII PENERIMA MANFAAT, INDIKATOR KEMISKINAN, DATA KEMISKINAN
BAB VIII KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
BAB IX SUMBER DAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB X SISTEM INFORMASI
BAB XI KELEMBAGAAN
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII PENDANAAN'
BAB XIV PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB XV LARANGAN DAN SANKSI
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
kemiskinan guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, diperlukan upaya penanggulangan
kem iskinan secara kom prehensif d an terpadu;
b. bahwa penanggulangan kemiskinan memerlukan
arah kebijakan, strategi dansa saran yang terukur
serta terpadu agar dapat dilaksanakan berdaya
guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan
kesejahteraan sosial dan percepatan
penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, wewenang Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang bersifat lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Economie,
Social and Cultural Rights (Konvenan
Intemsional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya) (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentan g
Pengesahan International Convenant On Civil and
Politic Rights (Konvenan Intenasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik) (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,
Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4558);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan Informasi Publik (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang -undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
14. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
(Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5294);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012
tentang Peraturan Pedoman Pendataan dan
Pengelolaan Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2012
Nomor 567);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita
Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
3 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan
di Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Daerah
Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 265);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012
tentang Peraturan Pedoman Pendataan dan
Pengelolaan Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2012
Nomor 567);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pem bentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
3 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan
di Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Daerah
Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 265);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN PRINSIP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KEBIJAKAN, STRATEGI, SASARAN DAN PROGRAM
BAB VI
UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB VII
PENERIMA MANFAAT, INDIKATOR KEMISKINAN, DATA KEMISKINAN
BAB Vili
KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
BAB IX
SUMBER DAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB X
SISTEM INFORMASI
BAB XI
KELEMBAGAAN
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
PENDANAAN
BAB XIV
PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB XV
LARANGAN DAN SANKSI
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 12 TAHUN 2021
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021
PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN, DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN, DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Aset Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5673 );
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 trentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359 );
10 Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 89);
11 Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 129);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PEDESAAN
BAB V KELEMBAGAAN
BAB VI PEMBANGUNAN KAWASAN PEDESAAN YANG TERKAIT DENGAN PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
BAB VI PEMBINAAN
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Aset Desa
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat