PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN, DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN, DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Aset Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5673 );
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 trentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359 );
10 Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 89);
11 Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 129);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PEDESAAN
BAB V KELEMBAGAAN
BAB VI PEMBANGUNAN KAWASAN PEDESAAN YANG TERKAIT DENGAN PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
BAB VI PEMBINAAN
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Aset Desa
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 12, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAHUN 2021 NOMOR 177
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan terpadu;
b. bahwa penanggulangan kemiskinan memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur serta terpadu agar dapat dilaksanakan berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial dan percepatan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economie, Social and Cultural Rights (Konvenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Rights (Konvenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
14. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Peraturan Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 567);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 713);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 265);
27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah (Lembaran Daerah Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Nomor 162);
28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Daerah Tahun 2013 Nomor 3; Tambahan Lembaran Daerah Daerah Nomor 45);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN PRINSIP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V KEBIJAKAN, STRATEGI, SASARAN DAN PROGRAM
BAB VI UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB VII PENERIMA MANFAAT, INDIKATOR KEMISKINAN, DATA KEMISKINAN
BAB VIII KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
BAB IX SUMBER DAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB X SISTEM INFORMASI
BAB XI KELEMBAGAAN
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII PENDANAAN'
BAB XIV PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB XV LARANGAN DAN SANKSI
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah serta guna
menggerakkan perekonomian daerah, perlu diciptakan
kemudahan iklim usaha melalui penyelenggaraan
perizinan berusaha dan perizinan non berusaha dengan
berpedoman pada peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha dan perizinan non
beru saha di daerah yang cepat, mudah , terintergrasi,
transparan , efesien, efektif dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non
Berusaha di Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
P em bentukan Daerah Tingkat II diSulawesi (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, T am bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tam bahan Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tam bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tam bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 6619);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2021 Nomor 20, Tambahan Lem baran Negara republik
Indonesia Nomor 6622);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
17. peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38,
Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
6640) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39,
Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
6641) ;
-5-
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 40, Tambahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 6642);
20. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 128);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1966);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
BAB V
PELAKSANAAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
BAB VI
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN
NON BERUSAHA DI DAERAH
BAB VII
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA
BAB IX
PENDANAAN PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
BAB X
SANKSI ADMINISTRATE
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 11 TAHUN 2021
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.sinjaikab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dan Bupati Sinjai Nomor 04 Tahun 2021 dan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2795/XII/Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sinjai tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 106);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565):
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
24. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggujawaban Pengunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
29. Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2795/XII/Tahun 2021 Tanggal 24 Desember 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sinjai tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
30. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjal Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 65);
32. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
33. Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
34. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembara Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 167);
35. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
36. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 175;
37. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 18);
38. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 17);
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli
Daerah pada sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah dan dengan adanya tambahan beberapa objek baru pemakaian kekayaan daerah yang belum menjadi bagian dari objek retribusi, perlu melakukan
penyesuaian dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentag Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
M.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 94);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
17. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2010 Nomor 1 l),mengalami Perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, http://jdih.sinjaikab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap kondisi Daerah pada saat ini dan untuk menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 581);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panja.g Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panja.g Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152 );
19. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 126);
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.sinjaikab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, dan mandiri, diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan seluruh potensi dan sumber daya Desa sehingga pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera dapat tercapai dengan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahw a b erd asark an P eratu ran P em erintah Nomor 23
T ahun 2005 ten ta n g Pengelolaan K euangan B adan
L ayanan U m um sebagaim ana telah d iu b ah dengan
P eratu ran P em erintah Nomor 74 T ahun 2012 ten tan g
P eru b ah an A tas P eratu ran P em erintah Nomor 23 T ahun
2005 ten ta n g Pengelolaan K euangan B adan Layanan
Um um , B adan L ayanan Um um d ap at m em u n g u t biaya
k ep ad a m asyarakat sebagai im balan ata s b a ra n g /ja sa
layanan yang diberikan d itetap k an dalam b e n tu k tarif
dan b erd asark an P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor
79 T ahun 2018 ten ta n g B adan L ayanan U m um D aerah,
RSUD K abupaten Sinjai d ap at m en g u sah ak an
p en d ap atan dari lain-lain p en d ap atan BLUD yang sah
dan d ap at dikelola lan g su n g u n tu k m em biayai
p en g elu aran B adan L ayanan U m um D aerah;
b. bahw a p elayanan park ir m eru p ak an salah satu p roduk
layanan R um ah Sakit Um um D aerah yang d ap at
m en d u k u n g pelayanan dalam m em berikan k en y am an an
dan k eam an an k en d araan p asien dan p en g u n ju n g ;
c. bahw a b erd asark an pertim b an g an sebagaim ana
dim aksud dalam h u ru f a dan h u ru f b, perlu m en etap k an
P eratu ran B upati ten ta n g Tarif Pelayanan Parkir p ad a
B adan L ayanan Um um D aerah R um ah Sakit Um um
D aerah;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten ta n g
P em b en tu k an D aerah T ingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara R epublik Indonesia T ahun 1959 Nomor 74,
T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor
1822);
2. U ndang-U ndang Nomor 17 T ahun 2003 ten ta n g K euangan
N egara (Lem baran N egara R epublik Indonesia T ahun
2003 Nomor 47, T am bahan L em baran N egara R epublik
Indonesia Nomor 4286);
- 2-
3. U ndang-U ndang Nomor 1 T ahun 2004 ten tan g
P erb en d ah araan Negara (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4355);
4. U ndang-U ndang Nomor 15 T ahun 2004 ten tan g
Pem eriksaan Pengelolaan d an Tanggung Jaw ab K euangan
Negara (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ah u n 2004
Nomor 66, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 2004 ten tan g Praktek
K edokteran (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun
2004 Nomor 116, T am bahan L em baran Negara R epublik
Indonesia Nomor 4431);
6. U ndang-U ndang Nomor 33 T ahun 2004 ten tan g
Perim bangan K euangan A ntara Pem erintah P u sat d an
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indoesia T ahun 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4438);
7. U ndang-U ndang Nomor 25 T ahun 2009 ten tan g
Pelayanan Publik (Lem baran Negara Republik Indoesia
T ahun 2009 Nomor 112, T am bahan L em baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 5038);
8. U ndang-U ndang Nomor 28 T ah u n 2009 ten tan g Pajak
D aerah d an R etribusi D aerah (Lem baran Negara Republik
Indoesia T ahun 2009 Nomor 130, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5049);
9. U ndang-U ndang Nomor 36 T ahun 2009 ten tan g
K esehatan (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun
2009 Nomor 114, T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
10. U ndang-U ndang Nomor 44 T ah u n 2009 ten tan g R um ah
S akit (Lem baran Negara R epublik Indonesia ta h u n 2009
Nomor 153, T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
11. U ndang-U ndang Nomor 12 T ahun 2011 ten tan g
P em bentukan P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2011 Nomor 82,
T am bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nomor
5234); sebagaim ana telah d iu b ah dengan U ndang-U ndang
Nomor 15 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an A tas U ndangU ndang Nomor 12 T ahun 2011 ten tan g P em bentukan
P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ahun 2019 Nomor 183, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- 3-
12. U ndang-U ndang Nomor 23 T ahun 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana
telah diu b ah beberapa kali terak h ir dengan U ndangU ndang Nomor 11 T ahun 2020 ten tan g C ipta Keija
(Lem baran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
245, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
13. U ndang-U ndang Nomor 30 T ahun 2014 ten tan g
A dm inistrasi Pem erintahan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 292, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5601);
14. P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun 2005 ten tan g
Pengelolaan K euangan B adan L ayanan Um um (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 48,
T am bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nomor
4502) sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eraturan
Pem erintah Nomor 74 T ahun 2012 ten tan g P erubahan
a ta s P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun 2005 ten tan g
Pengelolaan K euangan B adan L ayanan U m um (Lem baran
Negara Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor 171,
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
15. P eratu ran Pem erintah Nomor 74 T ahun 2012 ten tan g
P eru b ah an A tas P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun
2005 ten tan g Pengelolaan K euangan B adan Layanan
U m um (Lem baran Negara R epublik Indonesia ta h u n 2012
Nomor 171);
16. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan
Pem erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2017 Nomor 73, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 6041);
17. P eratu ran M enteri k eseh atan Nomor 85 T ahun 2015
ten tan g pola Tarif Nasional R um ah sakit (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2016 Nomor 9);
18. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036);
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri
D alam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 ten tan g P eru b ah an
A tas P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 ten tan g Pem bentukan Produk H ukum D aerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2018 Nomor
157);
19. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 79 T ahun 2018
ten tan g B adan Layanan Um um D aerah (Berita Negara
R epublik Indonesia T ahun 2018 Nomor 1213);
- 4-
2 0 . P eratu ran D aerah Nomor 3 T ahun 2013 ten tan g
Pelayanan Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
T ah u n 2013 Nomor 3, T am bahan Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 45);
2 1 . P eratu ran D aerah Nomor 17 T ahun 2013 ten tan g
Penyelenggaraan Pelayanan K esehatan (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ahun 2013 Nomor 17, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 59);
2 2 . P eratu ran D aerah Nomor 3 T ahun 2020 ten tan g PokokPokok Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ahun 2020 Nomor 3, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 162);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBYEK TARIF
BAB III
SUBYEK TARIF
BAB IV
CARA MENGUKUR BESARAN TARIF
BAB V
PRINSIP PENETAPAN TARIF
BAB VI
BESARAN DAN MASA TARIF PARKIR
BAB VII
TARIF BERLANGGANAN
BAB VIII
TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
SISTEM PARKIR
BAB X
PEMANFAATAN
BAB XI
TATA KELOLA
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
NOMOR 83 TAHUN 2021
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
a. bahw a dalam ran g k a im plem entasi p en y ed erh an aan
birokrasi di lingkungan P em erintah D aerah K abupaten
Sinjai, m ak a perlu dilakukan p e n ataa n stru k tu r
organisasi b erd asark an k e te n tu a n p e ra tu ran
p e ru n d an g -u n d an g an ;
b. bahw a stru k tu r organisasi B adan K esatuan B angsa
d an Politik yang telah d itetap k an dengan P eratu ran
B upati Nomor 55 T ahun 2019 ten ta n g S u su n a n
O rganisasi, K edudukan, Tugas dan Fungsi S erta Tata
K erja B adan K esatuan B angsa dan Politik, su d ah tidak
se suai dengan perk em b an g an dinam ika
penyelenggaraan p em erin tah an d aerah serta
perk em b an g an p e ra tu ran p e ru n d a n g -u n d a n g an ,
sehingga perlu diganti;
c. bahw a b erd asark an pertim b an g an sebagaim ana
dim aksud dalam h u ru f a dan h u ru f b, perlu
m en etap k an P eratu ran B upati ten ta n g K edudukan,
S u su n a n O rganisasi, Tugas dan Fungsi, S erta Tata
K erja B adan K esatuan B angsa dan Politik;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten tan g
P em b en tu k an D aerah Tingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara T ahun 1959 Nomor 74, T am bahan Lem baran
N egara R epublik Indonesia Nomor 1822);
2. U ndang-U ndang Nomor 12 T ahun 2011 ten tan g
P em b en tu k an P eratu ran P e ru n d an g -u n d an g an
(Lem baran N egara R epublik Indonesia T ahun 2011
Nomor 82, T am bahan L em baran N egara R epublik
Indonesia Nomor 5234) sebagaim ana telah d iu b ah
den g an U ndang-U ndang Nomor 15 T ahun 2019
ten ta n g P eru b ah an Atas U ndang-U ndang Nomor 12
T ahun 2011 ten ta n g P em b en tu k an P eratu ran
P e ru n d an g -u n d an g an (Lem baran N egara R epublik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 183, T am bahan
L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor 6398);
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administras! Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
194); 1
- 3 -
10. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administras! ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Struktur Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah
(Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 125);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V
JABATAN DAN KEPEGAWAIAN
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
EVALUASI KELEMBAGAAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
NOMOR 78 TAHUN 2021
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. bahwa struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6308);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Struktur Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546):
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 125);
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat