PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 201
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,
yang mengakibatkan penambahan pagu Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, maka perlu melakukan penyesuaian dan
perubahan besaran pagu Dana Desa;
b. bahwa untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan
penyaluran anggaran transfer ke daerah khususnya
Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 dan
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
anggaran belanja, perlu dilakukan pergeseran anggaran
antar rincian objek belanja dalam objek belanja yang
berkenaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
44,ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Noor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
-3-
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Sewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
-4-
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 32);
28. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2009 Nomor 2);
-5-
29. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 68);
30. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
31. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 58);
32. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 21 TAHUN 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahw a d alam ra n g k a m ew u ju d k an ta ta k elo la p e m e rin ta h a n
yang b e rsih d an bebas d ari K orupsi, Kolusi d an N epotism e s e r ta
m endorong p e ra n s e r ta A p aratu r Sipil N egara di lingkungan
P em erintah D a e ra h d alam upay a m en ceg ah d an m e m b e ra n ta s
tin d a k p id an a korupsi p erlu a d a n y a s u a tu m ek an ism e pelaporan
d an p e n a n g a n a n p en g ad u an a ta s d u g aan tin d a k p id an a korupsi;
b. bahw a dalam ran g k a m em berikan p ersepsi dan p em aham an
yang sam a ten ta n g m ekanism e pelaporan d an p en an g an an
p en g ad u an a tas dugaan tin d ak p id an a korupsi agar d ap at
ditangani secara tepat, cepat dan bertanggungjaw ab perlu
d isu su n pedom an p elak san aan p en an g an an p en g ad u an di
lingkungan P em erintah D aerah;
c. bahw a b erd asark an p ertim bangan seb ag aim an a dim aksud
p ad a h u ru f a dan h u ru f b, m ak a perlu m en etap k an
P eratu ran B upati ten ta n g T ata C ara P en an g an an P engaduan
D ugaan T indak P idana K orupsi di L ingkungan Pem erintah
D aerah;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten ta n g
P em b en tu k an D aerah Tingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara R epublik Indonesia T ahun 1959 Nomor 74
T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor
8122);
2. U ndang-U ndang Nomor 28 T ahun 1999 ten ta n g
Penyelenggara N egara yang B ersih dan B ebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotism e (Lem baran N egara R epublik Indonesia
T ahun 1999 Nomor 75, T am bahan L em baran N egara
R epublik Indonesia Nomor 3851);
3. U ndang-U ndang Nomor 31 T ah u n 1999 ten tan g
P em berantasan T indak P idana K orupsi (Lem baran Negara
T ahun 1999 Nomor 140, T am bahan L em baran Negara
Republlik Indonesia Nomor 3874) sebagaim ana telah d iu b ah
dengan U ndang-U ndang Nomor 20 T ah u n 2001 ten tan g
P eru b ah an U ndang-U ndang Nomor 31 T ahun 1999 ten tan g
P em berantasan T indak P idana K orupsi (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ahun 2001 Nomor 140, T am bahan
Lem baran Negara Nomor 4150);
4. U ndang-U ndang Nomor 13 T ahun 2006 ten tan g
Perlindungan saksi d an korb an (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2006 Nomor 64, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4635);
5. U ndang-U ndang Nomor 14 T ahun 2008 ten tan g
K eterbukaan Inform asi Publik (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61, T am b ah an Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4899);
6. U ndang-U ndang Nomor 25 T ahun 2009 ten tan g Pelayanan
Publik (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2009
Nomor 112, T am bahan L em baran Negara R epublik
Indonesia Nomor 5038);
7. U ndang-U ndang Nomor 12 T ah u n 2011 ten tan g
P em bentukan P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2011 Nomor 82
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaim ana telah d iu b ah dengan U ndang-U ndang
Nomor 15 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an A tas U ndangU ndang Nomor 12 T ah u n 2011 ten tan g P eratu ran
P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ahun 2019 Nomor 183, T am bahan Lem baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 6398);
8. U ndang-U ndang Nomor 5 T ahun 2014 ten tan g A paratur
Sipil Negara (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun
2014 Nomor 6, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. U ndang-U ndang Nomor 23 T ahun 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ah u n 2014 Nomor 244, T am bahan L em baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana telah d iu b ah
beberapa kali terak h ir dengan U ndang-U ndang Nomor 11
T ah u n 2020 ten tan g Cipta Keija (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 245, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 6573);
10. U ndang-U ndang Nomor 30 T ah u n 2014 ten tan g
A dm inistrasi P em erintahan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 292, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5601);
11. P eraturanP em erintah Nomor 60 T ah u n 2008 ten tan g Sistem
Pengendalian Interri Pem erintah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2008 Nomor 127, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan Pem erintah
D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2017
Nomor 73, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. P eratu ran Pem erintah Nomor 43 T ahun 2018 ten tan g Tata
C ara P elaksanaan Peran S erta M asyarakat d an Pem berian
Penghargaan dalam Pencegahan d an P em berantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ah u n 2018 Nomor 157, T am bahan Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 6250);
14. P eratu ran M enteri Negara P endayagunaan A paratur
Negara Nomor P er/0 5 /M .P A N /4 /2 0 0 9 ten ta n g Pedom an
U m um P enanganan Pengaduan M asyarakat Bagi In stan si
Pem erintah;
15. P eratu ran M enteri P endayagunaan A paratur Negara dan
Reform asi B irokrasi Nomor 64 T ahun 2011 ten tan g
P etu n ju k P elaksanaan Pengelolaan Pengaduan M asyarakat
di Lingkungan K em enterian P endayagunaan A paratur
Negara d an Reformasi Birokrasi;
16. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g Pem bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri Dalam
Negeri Nomor 120 T ahun 2018 ten tan g P eru b ah an Atas
P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 157);
17. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ahun 2013 ten tan g Pelayanan
Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2013
Nomor 3, T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 45);
18. P eratu ran D aerah Nomor 5 T ahun 2016 ten tan g
Pem bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah (Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2016 Nomor 5, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran D aerah Nomor
25 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an A tas P eratu ran D aerah
Nomor 5 T ahun 2016 ten tan g P em bentukan d an S u su n an
Perangkat D aerah (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
T ahun 2019 Nomor 25, T am bahan Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 152);
- 4-
19. P eratu ran B upati Sinjai Nomor 15 T ahun 2020 ten tan g
ten tan g K edudukan, S u su n a n O rganisasi, T ugas d an Fungsi
S erta T ata Keija Insp ek to rat D aerah K abupaten (Berita
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2020 Nomor 48);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGADUAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
BAB V
HAK PELAPOR DAN TERLAPOR DALAM PEMERIKSAAN
BAB V
PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
NOMOR 8 TAHUN 2021
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
Kabupaten Sinjai, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan
Bupati;
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengelolaan
izin usaha jasa kepariwisataan, perlu menyusun
petunjuk pelaksanaan tata cara pendaftaran usaha
pariwisata;
bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di bidang
kepariwisataan yang akuntabel oleh usaha pariwisata
memerlukan suatu pengaturan agar memnuhi
persyaratan yang ditetapkan sebagai suatu badan usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
-3-
13.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
19.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan
Partisipasi Masyarakat);
20.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
21.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyedia Akomodasi;
22.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
23.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Kawasan Pariwisata;
24.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata;
-4-
25.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata;
26.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyelenggara Kegiatan Hiburan dan
Rekreasi;
27.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata;
28.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggara Pertemuan,
Perjalanan, Insentif, Konfrensi dan Pameran;
29.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata;
30.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
31.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Wisata Tirta;
32.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Sehat Pakai Air;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
34.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2009 Nomor 2);
35.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
-5-
36.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Perturan Daerah Nomor 26 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 26, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 32);
37.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sinjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
41);
38.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
39.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 58);
40.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 75);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB III
PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
BAB III
PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
BAB IV
BENTUK FORMULIR
BAB V
KEWAJIBAN DABAB VI
KETENTUAN PERALIHANN LARANGAN PENGUSAHA PARIWISATA
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 18 TAHUN 2015
83
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu dilakukan penataan pelayanan ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan publik.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat 6 Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
8. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
9. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
11. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
12.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2011
ARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SINJAI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengolahan dan pelayanan air
minum yang efektif dan efesien oleh Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sinjai, maka Pedoman Teknik dan Tata Cara Pengaturan
Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum sesuai dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 perlu adanya
usaha dan upaya dalam rangka terciptanya keseimbangan pembiayaan
yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan produksi air
minum;
b. bahwa tarif air minum yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sinjai
No. 198 Tahun 2002 tanggal 11 April 2002 tentang Penyesuaian Tarif
Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai dan sesuai
Berita Acara persetujuan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Sinjai pada hari Senin tanggal 20 Desember 2011
tentang penyehatan dan penyesuaianan tarif air minum Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai tidak sesuai lagi dengan kondisi,
situasi dan perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sinjai saat ini sehingga dipandang perlu diadakan peninjauan kembali
tarif air minum;
c. bahwa untuk memenuhi maksud butir a dan b diatas dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata
Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di lingkungan
Pemerintah Pusat;
BUPATI SINJAI
2
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada
Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang
Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman
luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah
pada perusahaan daerah air minum;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 1 Tahun
1978 yang dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sinjai Nomor 6 Tahun 1995 tanggal 22 Nopember 1995 Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai
No.1 Tahun 1978 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sinjai;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
NOMOR 4 TAHUN 2011
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 25 Tahun 2013
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemungutan
retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu
menyusun petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi;
pengendalian menara telekomunikasi;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
petugas/pejabat untuk melakukan pemungutan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Sinjai;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
nomor 47, Taambahan Lembaran Negara Republik Nomor
4286);
BUPATI SINJAI
-2-
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
pembendaharaan Negara (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 5, Tamabhan Lemabran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan
Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
BUPATI SINJAI
-3-
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Tahun 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 694);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2009 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
18. Peraturan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012
tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 41);
19 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 13);
20. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2013 Nomor 1);
21. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TAHUN RETRIBUSI
BAB III
TARIF DAN NJOP
BAB IV
TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
BAB V
TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI TERUTANG
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI TERUTANG
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN RETRIBUSI
BAB VIII
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PENGHAPUSAN
RETRIBUSI BESERTA SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
NOMOR 25 TAHUN 2013
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN
DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, transparan, partisipatif dan terpadu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Sinjai Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 8122);
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2009 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1);
20. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
3. RUMUSAN ADD
4. PENGELOLAAN DAN ARAH PENGGUNAAN ADD
5. INSTITUSI PENGELOLA ADD
6. MEKANISME PERENCANAAN
7. MEKANISME PENYALURAN
8. MEKANISME PENCAIRAN
9. PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA
10. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
11. TUNTUTAN PEMBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
12. PENGHARGAAN DAN SANKSI
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 9 Tahun 2007
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3), UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
b. bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881),
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4485);
9. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
1) Radio Pemerintah Daerah adalah Lembaga Penyiaran
Publik Lokal bersifat independen, netral dan tidak komersil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2006 – 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sinjai dengan memanfaatkan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan arahan alokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2034);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831 );
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2988);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3048);
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2309);
8. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
10. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
11. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
12. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
13. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
14. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
15. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
16. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
17. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3294) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisa Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3338);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
26. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
27. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991 tentang Penggunaan Tanah Bagi Kawasan Industri;
28. Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2001 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor);
29. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Garis-Garis Besar Haluan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 25);
30. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor 36);
31. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun 2003–2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2003 Nomor 20);
Wilayah perencanaan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai adalah daerah dalam pengertian wilayah administrasi seluas 81.996,00 Ha atau 819,96 Km2.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai adalah 10 (sepuluh) tahun ke depan dan/atau sampai Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 59 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Taun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang
Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3363);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata
Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari :
a. Uang Representasi;
b. Uang Paket;
c. Tunjangan Jabatan;
d. Tunjangan Panitia Musyawarah;
e. Tunjangan Komisi;
f. Tunjangan Panitia Anggaran;
g. Tunjangan Badan Kehormatan;
h. Tunjangan alat Kelengkapan Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat