KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 58
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah
Kabupaten Sinjai, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas properti
investasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi
dalam suatu kebijakan akuntansi terkait properti investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi
Pemerin tah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Inndonesia Tahun2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coro'na Virus Disease
2019 dan/atau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485); 3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka
Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor I 5 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 0. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036; sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021
tentang Pemyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Nomor 17 Properti lnvestasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 766);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 162);
14. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 28);
15. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 Nomor 2);
16. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 20232 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 57 Tahun 2023
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tata
cara pergeseran anggaran diatur dalam Peraturan
Bupati;
b. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksaan
pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dalarn
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
dilakukan penyesuaian dan diganti;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik tndoneetarrahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyeleriggar-a Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemetintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peratura Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan keuangan antara pemetintah Pusat dan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemetintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaan
Pemerirrtah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengeioiaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republikindonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 6322);
10. Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036), sebagaimana teiah diubah
dengan Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Menteti
Dalam Negeti Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 ten tang Sistim Informasi Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Norn or 1114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasiftkasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Sinjai
Nomor 93). sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
16. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022
Nomor 28)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PELAKSANAAN PERGESERAN ANGGARAN
BAB IV : PENATAUSAHAAN PERGESERAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 43
Tahun 2021 tentang Tata cara pergeseran anggaran dalarn Anggaran
Pendaptan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2021 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 56 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 28 TAHUN 2022
TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan
penatausahaan keuangan pengelolaan belanja pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Sinjai perlu dilakukam penyesuaian dan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia
Tahun2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Panderni
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam
Rangka Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 dan/atau dalam Rangka Mengahdapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab
Keuangan Daerah (Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601). sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 6841);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengeiolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pokok-Pokok Pengeioiaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 162);
15. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 28 Tahun 2022
tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022
Nomor 28);
PASAL 77 : Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD
dalam rangka pengisian uang persediaan.
PASAL 79 : Batas pengajuan Ganti Vang (GU) paling sedikit sebesar
15% (lima belas persen) dari nilai Vang Persediaan (UP)
masing-masing SKPD, kecuali pada Bagian Sekretariat
Daerah adalah sebesar 15% dari UP masing-masing bagian;
PASAL 102 : Kelengkapan SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah
paling sedikit
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 54 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI
NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik yang bebas dari korupsi, kolusi nepotisme dan
penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang dan untuk
menyesuaikan dengan kondisi saat ini, Peraturan Bupati
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 perlu
diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41
Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sinjai;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409); 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004
ten tang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Republik
Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495)
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Norn or 5597), sebagaimana
telah d.iubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56011, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Norn or
4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20 I 4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik
Desa (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tah un
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6047) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
J
57);
18. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Pelayan
Publik (Lembaran daerah kabupaten Sinjai tahun 2013
Nomor 3, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor l 52);
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2019 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-
2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 167);
21. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 Tentang
Pengendalian, Evaluasi dan Monitoring Realisasi
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 39);
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 183);
24. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2022 Nomor l); 25. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 14);
26. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun
2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38);
27. Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2023 tentang
Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Aparatur (Berita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 Nomor 34);
28. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan F'ungsi serta
Tata Kerja lnspektorat Daerah (Berita Daerah kabupaten
Sinjai Tahun 2020 Nomor 16);
PASAL 1 : Ketentuan huruf h Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf j
dan huruf k (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 3)
PASAL 2 : Pejabat wajib LHKP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang wajib
menyampaikan LHKPN
PASAL III : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 53 Tahun 2023
PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL SADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
SADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Sadan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai
Non Pegawai Negeri Sipil Sadan Layanan Umum Daerah
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sinjai tentang Pedoman Pengangkatan
dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
Sadan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat 11 di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072); . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana
telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Peraturan Atas Perubahan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomo 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri
Daiam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun
2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
19. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Rumah Saki! Umum Daerah Sinjai pada Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020
Nomor 14);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN
BAB III : STATUS KEPEGAWAIAN
BAB IV : PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
BAB V : PENGANGKATAN PEGAWAJ NON PEGAWAJ NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH RVMAH SAKIT UMUM DAERAH
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
BAB VII : EVALUASI
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 52 Tahun 2023
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2024-2026
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 52
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor
44 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2024-2026, perlu menetapkan
lndikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024-2026;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 79
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembagunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801 );
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4579);
8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Negara Nomor PER/20/MENPAN/11/2008
Aparatur
ten tang
Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Peru bahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157); 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja
dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Evaluasi
Atas
lmplementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2009 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 45);
17. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57);
18. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 129);
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
93); 20. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PEMILIHAN DAN PENETAPAN INDIKATOR
KINERJA UTAMA
BAB V : KEGUNAAN INDJKATOR KINERJA UTAMA
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 51 Tahun 2023
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2024-2026
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 51
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan
pelaksanaan pembangunan serta memberi pedoman
dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024, perlu menyusun Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2024-2026;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republil<
Indonesia Nomor 4700); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82); Tambahan Lembarnn Negara Republik
Indonesia Nomor 5234). sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 20 I I ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Pera tu ran Daerah tent.ang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 20 I 7
Nomor 1312);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor
1447);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Keuangan Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24.Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun
20 I 2-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 34);
25.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran
Kabupalen Sinjai
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
Daerah
26.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pengarusutamaan Gender Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
54);
27.Pernturan Daera h Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 )Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, tambahan lembaran daerah kabupaten sinjai tahun 2017 nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
28. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaga Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2014, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 65);
29.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
[Lernbaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 152);
30.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
31.Peraturan Bupati Sinjai Nomor 44 Tahun 2023 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2024-2026 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
Nomor 44);
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : SISTEMATIKA RENSTRA PERANGKAT DAERAH
BAB III : RINCIAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
BAB IV : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 50 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 50
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2022
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023
ABSTRAK:
a.
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2022, berdasarkan
hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu dilakukan perubahan sebagaimana
ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sehingga
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 perlu
diubah dan ditinjau kembali;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
sebagaimana telah diubah bebera kali terakhir denganundang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Hannonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2022
tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah
9Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6770);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6206) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
10.
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105);
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Pearaturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
14. Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 590);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019
Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 152);
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 129),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 167);
17. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2022 Nomor 14);
PASAL I : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB IVA : PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
PASAL 9A : ( 1) Perubahan RKPD ini menjadi landasan penyusunan
PASAL 9B : Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A tercantum
dalam Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2022 dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 9C : Perangkat Daerah wajib melaksanakan Perubahan RKPDdengan melakukan PerubahanRencana Kerja PerangkatDaerah
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 49 Tahun 2023
MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara
elcktronik yang aman di lingkup Pcmrintah Daerah
Kabupaten Sinjai, perlu melaksanakan
manajemen
keamanan informasi untuk memaslikan kerahasiaan,
keutuhan dan ketersediaan lerhadap sistern pemerintahan
berbasis eleklronik dari berbagai ancaman keamanan
informasi;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik,
aplikasi dan infrastruktur sistern pemerinlahan berbasis
elektronik di lingkup Pcmrintah Daerah Kabupalcn Sinjai dari
segala jenis gangguan sebagai
akibat
informasi elektronik dan
transaksi clcktronik, perlu pengaluran mengenai manajemen
keamanan informasi sislem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Manajemen Keamanan lnformasi
Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup Pemrintah
Daerah Kabupaten Sinjai;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkal II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 1822);
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi Elcktronik, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tnhun 2008 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ten tang Pcrubahan
Alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tohun
2008 Nomor 6 I, Tombohan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintohan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganli Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tohun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 I);
5. Undang·Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminislrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagairnana lelah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang·
Undang Nomor 2 Tahun 2022 lentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pernerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 lentang
Keterbukaan tnformasi Publik (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 82 Tahun 2012 lentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintoh Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 t 7
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 lentang Pedoman
Stander Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistern
Pemerintahan Berbasis Eleklronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
2. Pernturnn Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia [Lernbaran Negarn Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 112);
13. Pcraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 41
Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi
lnfonnasi dan Komunikasi Nasional;
14. Peraturan Mcntcri Komunikasi dan lnfonnatika Rcpublik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Name
Domain;
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnfonnatika Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama
Domain lnstansi Penyelenggara Negara;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eleklronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
20.
Aparatur Negara dan
Tahun 2020 tentang
Pemerintahan Berbasis
Indonesia Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Refonnasi Birokrasi Nomor 59
Pemantauan den Evaluasi Sistem
Elektronik (Berita Negara Republik
Nomor 994);
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lcmbaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor
3, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pernbentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lcmbaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 93) sebagairnana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan
Alas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran
daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tarnbahan
Lembaran Daernh Kabupaten Sinjai Nomor 152);
27. Pernturan Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2018 ten tang
Penyelenggaraan Teknologi lnforrnasi dan Komunikasi Lingkup
Pernerintah Daerah Kabupalen Sinjai (Serita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2018 Nomor 32);
28. Peraluran Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Tata Kerja Dinas Komunikasi lnformatika dan Persandian (Berita serta Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 62);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEBIJAKAN INTERNAL MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SPBE
BAB III : PENGENDALIAN TEKNIS KEAMANAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 48 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Teknologi lnformasi dan Komunikasi Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, maka Peraturan Bupati Sinjai Nomor 32
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Teknologi lnformasi dan
Komunikasi Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi Elektronik, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Pubhk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kcrja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5149);
7. Pemturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tenlang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman
Stander Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Eletronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Pemturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 112);
13. Pemturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
41/PER/MEN.KOMINF0/11/2007 tentang Panduan Umum
Tata Kelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi Nasional·
14. Pcraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pcmbentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana tclah diubah
dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tcntang Perubahan Alas Peraturan Menteri Dalam Ncgen
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum
Daerah (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
15. Peraturan Menteri Dalarn
Negeri Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Data Pribadi Dalarn
Sistcm Elektronik (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Sislem Pernerintahan Berbasis
Eleklronik (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Refonnasi Birokrasi Nomor 59
Pemantauan dan Evaluasi Sistern
Elektronik (Serita Negara Republik
Nomor994);
Aparatur Negara dan
Tahun 2020 tentang
Pemerintahan Berbaais
Indonesia Tahun 2020
19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembcntukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Daerah
Kabupalen Sinjai Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembcntukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lcmbaran
daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
21. Peraturan Bupati Sinjai. Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Penyel.enggaraan Teknologi lnformasi dan Komunikasi Lingkup
Pemenntah Daerah Kabupalen Sinjai (Serita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2018 Nomor 32);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB IV : TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB V : MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VI : AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB VII : PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VIII : PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK
BAB IX : PENDANAAN
BAB X : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini bcrlaku, maka Peraturan Bupati Sinjai
Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Teknologi lnformasi dan
Komunikasi Lingkup Pemcrintah Daerah Kabupaten Sinjai.
(berita Daerah Kabupatcn Sinjai Tahun 2018 Nomor 32) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat